Risiko Kebocoran Data Mengintai, Pengamat Desak Pemerintah Hentikan “Ritual” Fotokopi e-KTP di Pelayanan Publik!

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PONTIANAK – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kebijakan larangan penggunaan fotokopi e-KTP dalam pelayanan publik belum sepenuhnya dapat diterapkan secara efektif di lapangan karena terbentur kesiapan infrastruktur digital di berbagai instansi pemerintahan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan optimalisasi pemanfaatan chip pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara hukum, surat edaran ini merupakan instruksi internal pemerintahan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi hingga ke unit pelayanan paling bawah. Selama card reader atau alat pembaca chip KTP belum tersedia di setiap meja pelayanan publik, maka praktik permintaan fotokopi e-KTP masih akan terus terjadi,” ujar Herman kepada media, Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat telah terbiasa diminta menyerahkan fotokopi e-KTP dalam hampir seluruh urusan administrasi, baik di instansi pemerintahan, perbankan, maupun lembaga lainnya. Kondisi tersebut bahkan dinilai telah menjadi semacam “ritual birokrasi” dalam proses pelayanan publik.

Herman menjelaskan, secara yuridis Surat Edaran Mendagri bukan merupakan produk hukum yang secara langsung melarang masyarakat melakukan fotokopi e-KTP. Akan tetapi, kebijakan tersebut sejatinya mengarahkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar bertransformasi menuju sistem verifikasi digital berbasis data elektronik.

“Jika pemerintah ingin menghentikan praktik fotokopi e-KTP, maka seluruh instansi pelayanan publik wajib menyiapkan perangkat card reader atau sistem verifikasi digital lain yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional,” tegasnya.

Ia menilai, dari perspektif hukum dan perlindungan data pribadi, praktik penyerahan fotokopi e-KTP justru menyimpan risiko serius terhadap kebocoran data masyarakat. Banyak dokumen fisik yang menumpuk di berbagai kantor tanpa mekanisme pemusnahan yang jelas dan aman.
Menurut Herman, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak penyalahgunaan identitas, seperti pinjaman online ilegal, pemalsuan dokumen, hingga penipuan berbasis data pribadi.

Baca Juga:  Wujudkan Program Ketahanan Pangan, Rutan Kelas IIB Sidikalang Melaksanakan Penanaman Jagung dan Panen cabai , kol , tomat , storoberi dan nenas

“Banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban penyalahgunaan identitas karena data pribadi mereka tersebar melalui dokumen fisik. Ini persoalan serius yang harus segera dibenahi,” katanya.

Ia mendorong seluruh lembaga pelayanan publik mulai beralih menggunakan teknologi card reader maupun sistem verifikasi melalui IKD berbasis QR Code agar proses validasi identitas dapat dilakukan secara langsung tanpa perpindahan dokumen fisik.

Selain itu, Herman juga meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas agar seluruh lembaga, termasuk sektor perbankan, kepolisian, dan institusi pelayanan publik lainnya, melakukan sinkronisasi kebijakan terhadap implementasi aturan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Kalau memang fotokopi e-KTP tidak lagi diperbolehkan, maka seluruh lembaga wajib memiliki infrastruktur digital yang mampu memverifikasi NIK secara langsung dan cepat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara semangat digitalisasi administrasi kependudukan dengan praktik birokrasi yang masih berlangsung hingga saat ini. Di satu sisi pemerintah mendorong transformasi digital dan penggunaan IKD, namun di sisi lain banyak standar operasional prosedur (SOP) di berbagai instansi masih mewajibkan lampiran fisik berupa fotokopi identitas.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa integrasi data antar lembaga serta implementasi sistem Identitas Kependudukan Digital belum berjalan secara optimal di Indonesia.

“Surat Edaran Mendagri ini sebenarnya sudah cukup lama diterbitkan. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan menyeluruh untuk mengubah pola pelayanan publik di republik ini,” pungkas Herman.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!
DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7
Tokoh Masyarakat dan Ormas Hadiri Evaluasi Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kejati Kalbar…
Kasus Meledaknya KM Lautan Anugrah 01 di Ketapang Mengarah ke Dugaan Penyuplaian BBM Ilegal dan Bahan Peledak ke PT KAN, Aparat Didesak Bertindak Tegas!
Satpas SIM Polres Tebing Tinggi Pastikan Pelayanan Terbaik dan Optimal Kepada Publik, Masyarakat Puas
Dugaan Perampasan dan Pengeroyokan terhadap Tiga Wartawan Dilaporkan ke Polda Kalbar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:44 WIB

Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:29 WIB

Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:08 WIB

Tokoh Masyarakat dan Ormas Hadiri Evaluasi Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kejati Kalbar…

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB