Gudang Penampungan Cangkang milik Rahman disinyalir tidak Miliki Izin, dan Cemarkan Lingkungan, 3 Juta Rupiah di Pertengahan Bulan Disetorkan ke Polsek Koto Gasib

Viralkan..!!

Globalinformasi.com  || Koto Gasib – Usaha penampungan limbah berupa cangkang sawit diduga illegal milik Rahman bebas beroperasi disinyalir keball hukum.14/10/2025

Lokasi ini berjarak kurang lebih 5 km dari polsek Koto gasib – Siak. Kegiatan ini merupakan proses penampungan besar cangkang sawit yang diduga ilegal yang diperoleh dari beberapa pabrik kelapa sawit (PKS).

Cangkang diperoleh dari supir PKS yang membawa muatan, Transaksi ini dilakukan secara tersembunyi siang dan malam. Hingga saat ini pemilik diduga tak mengantongi izin apapun.

Selain tak melengkapi legalitas, aktivitas itu menyebabkan pencemaran dikarenakan cangkang yang diperoleh hampir mengandung limbah (B3) yang harusnya diolah di penampungan akhir.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat truk bewarna hijau sedang bongkar cangkang di gudang milik Rahman dan menimbulkan aroma yang tak sedap diakibatkan oleh limbah yang terkandung di dalam dicangkang.

Selain itu tidak ditemukan papan informasi apapun yang memuat nama dan alamat hingga kegiatan dari dinas terkait.

Narasumber yang namanya sengaja disembunyikan menyebut, penampungan itu Pemiliknya yakni seseorang yang kebal hukum bernama Rahman.

“Kalau pemiliknya itu si Rahman bang, sudah sering viral dan diberitakan, hingga saat ini gudang penampungan cangkang illegal milik nya tidak tersentuh hukum” kata narasumber.

Informasi lain, dari sejumlah pengusaha cangkang menyebutkan adanya setoran bulanan 3 juta rupiah kepada oknum Polsek, setiap pertengahan bulan.

“Semua kami disini lah bang, sama aja nya ku rasa. Setiap bulan kami bayar 3 rupiah juta ke Polsek. Kalau Polsek menekan kami, kami juga bisa bernyanyi”. Ucap pengusaha cangkang ilegal yang tidak ingin disebut namanya.

Dikonfirmasi awak media 14/10/2025 melalui pesan WhatsApp dengan Kapolsek koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H.namun hingga berita ini masuk ke meja Redaksi kapolsek BUNGKAM.

Padahal, Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI jelas menyebut tugas Polri: memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat. Dugaan penerimaan setoran justru bertolak belakang dan bahkan berpotensi masuk kategori gratifikasi atau suap sesuai UU Tipikor No. 20/2001 Pasal 12B.

Di tempat terpisah, Awak media juga mencoba mengkonfirmasi Pemilik Gudang yang bernama Rahman melalui telepon whatsapp 14/10/2025 “Abang mau foto kaya gitu, nanti kukirim sama abang ya, banyak foto kita nanti kayak gitu” Ucap Rahman seolah-olah menantang awak media dan kebal hukum.(Redaksi)

Komentar