Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung Siap Menjaga Situasi Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan

- Penulis

Senin, 10 Juni 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI SELATAN-Globalinformasi.com,Ahmad Kaslan Dalimunthe yang merupakan Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung serta bergelar Mangaraja Siambaon Parlindungan menyatakan sikap bahwa siap menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Hal ini disampaikan Ahmad Kaslan Dalimunthe, Sabtu (08/06/2024).

 

Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung merupakan Kelompok Masyarakat Tanah Adat dari 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Angkola Selatan, Kecamatan Sayurmatinggi, dan Kecamatan Tantom Angkola yang menolak perpanjangan ijin PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Persadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung yang dipimpin oleh Ahmad Kaslan Dalimunthe tersebut sudah berjuang untuk memperjuangan hak atas tanah ulayat Hayuara Mardomu Bulung yaitu hutan yang berada di kawasan Mosa dari tahun 1997, namun sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak masyarakat adat dan kepastian hukum dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

“Saya bersama dengan masyarakat sudah berjuang dari tahun 1997, namun hingga saat ini pihak Pemda Provinsi Sumut serta Pemkab Tapunuli Selatan seperti tidak memperhatikan kami masyarakat adat yang ingin mendapatkan hak-hak atas tanah ulayat kami”. Ujar Kaslan Dalimunthe.

 

Diketahui bahwa sesuai Keputusan Bupati Tapanuli Selatan No. 501/62.A/2002 tanggal 14 Februari 2002 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) seluas 15.500 Ha kepada PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) yang telah berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 yang lalu, sehingga pada tanggal 03 Oktober 2023 Masyarakat Haruaya Mardomu Bulung menolak keras atas perpanjangan ijin PT. PLS.

Baca Juga:  Diduga Mafia: Kisah 9 Ton Bawang Merah yang Mengundang Kecurigaan

 

Masyarakat Haruaya Mardomu Bulung menilai bahwa selama 20 tahun PT. PLS menguasai lahan tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran seperti pengalihan fungsi lahan yaitu penanaman Kelapa Sawit.

 

“Kami tolak tanah ulayat kami dirampas, Kenapa 20 tahun PT. PLS menguasai lahan itu dengan berbagai dugaan pelanggaran terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Jika itu Hutan Negara, lalu Kelapa Sawit ratusan hektare itu bagaimana dan siapa yang punya? Tanya Kaslan Dalimunthe.

 

Ahmad Kaslan Dalimunthe Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung berharap kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk dapat memfasilitasi pihaknya untuk dapat duduk bersama dengan pihak PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) dan Pemerintah Daerah maupun Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga persoalan ini mendapatkan solusi dan mendapatkan hak-hak atas tanah ulayat yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat Haruaya Mardomu Bulung.

 

“Saya berharap Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dapat menfasilitasi kami masyarakat untuk duduk bersama dengan pihak PT. PLS sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan” ujar Kaslan Dalimunthe.

 

Namun demikian Ahmad Kaslan Dalimunthe Ketua Parsadaan Rim Nitahi Haruaya Mardomu Bulung siap menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

“Kami tetap menunggu apa langkah-langkah Pemkab dalam melakukan penyelesaian permasalahan ini dan kami masyarakat adat tetap menjaga situasi Kamtibmas apalagi ini mau menjelang Pilkada”. Pungkasnya.(021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!
Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun
Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Penguatan tebing sungai itik jadi sorotan,LPM Tegas Kawal Proyek Bernilai Rp.14,8 Milyar
DPC APRI Sanggau Buka Fakta Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Turap di Sungai Kakap Jadi Sorotan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:32 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 00:09 WIB

Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru