Globalinformasi.com||Musi Rawas – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, diduga melakukan penahanan terhadap satu unit alat berat milik PT DAM pada Senin (7/10/2025). Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setelah perusahaan melayangkan laporan resmi.
Kejadian bermula ketika operator alat berat Pariman bersama rekannya Ari Saputra tengah membawa alat berat perusahaan untuk kegiatan operasional. Saat melintas di wilayah SP 8, Kecamatan BTS Ulu Cecar, keduanya tiba-tiba dihadang oleh salah seorang warga. Warga tersebut kemudian mengarahkan mereka menuju rumah yang diduga milik Kepala Desa SP 8.
Sesampainya di lokasi, alat berat tersebut langsung ditahan, sementara operator dan kenek diminta meninggalkan tempat tanpa alasan yang jelas. Merasa dirugikan dan terancam, keduanya segera mendatangi Polsek BTS Ulu Cecar untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta perlindungan hukum.
Pihak perusahaan melalui perwakilannya, Manager Operasional PT DAM, Abi Hurairo, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Penahanan alat berat tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan yang merugikan perusahaan. Kami berharap proses hukum dapat berjalan objektif agar ada kepastian dan perlindungan bagi kegiatan usaha kami,” ujar Abi, Selasa (8/10/2025).
Abi juga menegaskan bahwa alat berat tersebut digunakan untuk pekerjaan resmi dan telah memiliki izin operasional.
“Seluruh kegiatan kami di wilayah itu memiliki dasar hukum yang sah. Tidak semestinya pihak manapun menahan alat kerja kami tanpa prosedur yang benar,” tambahnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penahanan alat berat tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk operator dan warga sekitar, guna memastikan kronologi dan motif di balik tindakan oknum Kepala Desa SP 8 itu.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat desa dalam wilayah hukum Kecamatan BTS Ulu Cecar. (Tim global informasi)
Komentar