Globalinformasi.com || Semarang — Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sandi Wijaksono ditangani oleh subnit 2 Idik V Polrestabes Semarang.
Satu tahun berjalan. Akan tetapi waktu yang panjang juga belum menghadirkan keadilan bagi korban.
Kuasa hukum korban, Gani Wibisono, S.H., mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan terhadap proses yang dilakukan oleh subnit 2 Idik V Polrestabes Semarang.
“Saya selaku kuasa hukum dari Sandi Wijaksono korban penganiayaan menggunakan senjata tajam sangat menyayangkan penanganan subunit 2 Idik V Polrestabes Semarang terhadap kasus ini,” ujar Gani Wibisono.
Menurut Gani, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini sejak Mei 2025 dan belum pernah dilakukan penahanan.
“Atas hal tersebut, kami mewakili klien kami telah melakukan upaya hukum lain yaitu melaporkan penyidik subunit 2 Idik V Polrestabes Semarang ke Propam Polda Jateng,” katanya Gani, yang juga adalah kakak kandung korban.
Pengaduan di Propam Polda Jateng dibuktikan dengan surat penerimaan pengaduan propam Nomor: SPSP2/81/IX/2025/Yanduan, dan pengaduan di Bagwasidik Polda Jateng dengan Nomor surat: B/567/X/WAS. 2.4/2025/Bidpropam.
Lebih lanjut, Gani juga mengutarakan bahwa melalui kantor hukumnya telah menyurati secara resmi Kapolri, Kapolda, Kadiv Propam Polri, dan Kompolnas RI.
“Hal ini kami lakukan untuk memantau penanganan perkara klien kami yang sudah 1 tahun lebih tidak jalan dan diduga banyak kejanggalan yang ada,” imbuhnya.
Gani menegaskan bahwa akan terus mencari keadilan meskipun langit akan runtuh “Ruat Justitia Ruat Coulume”.
“Padahal dalam perkara ini, mens rea nya sudah jelas dan pelakunya adalah tetangga sendiri di dalam lingkungan satu RT, bagaimana proses penganiayaannya, menggunakan senjata apa, semua sudah jelas,” jelasnya.
Gani menyampaikan apakah harus viral dulu perkara akan ditangani?
“Saya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya sekaligus adik kandung saya,” tegasnya Gani.
Media juga melakukan penelusuran informasi penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang (18, 26/ 9/2025).
Berdasarkan penelusuran di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, media mendapatkan informasi bahwa kasus ini P19 pada tanggal 18 Juli 2025.
Jaksa bersifat memeriksa pemenuhan unsur di dalam berkas yang disampaikan oleh penyidik dan diberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi.
Lalu, apakah yang menjadi kendala dan hambatan bagi penyidik subnit 2 Idik V Polrestabes Semarang, mengapa kasus ini belum juga P21?
Berdasarkan pasal 138 ayat 2 (KUHAP), penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa setelah jaksa mengembalikan berkas (P-19).
Meskipun penyidik memiliki batas waktu 14 hari, tidak ada ketentuan tegas berapa lama proses pengembalian berkas (P-19).
Media juga meminta tanggapan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi (18/10/2025) melalui komunikasi pesan whatsapp. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan/jawaban dari Kapolrestabes Semarang.
(Red)
Komentar