Globalinformasi.id || JAKARTA. Putusan Nomor: 9/Pid.B/2024/PN.Met perlu mendapat perhatian khusus Jampidsus sebab Terdakwa F di putus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Metro.
Kami telah mencurigai sejak awal karena hakim memberikan status penahanan dialihkan oleh majelis hakim yang menangani perkara.
Polisi menahan tersangka, Kejari Metro juga menahan, namum majelis hakim memberikan pengalihan tanahan, dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Sekedar diketahui bahwa Terdakwa F adalah seorang pejabat di Pemkot Metro, penjamin saja untuk peralihan tahanan kota adalah Seko Pemkot Metro. Itulah saking saktinya Terdakwa F ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kita baca putusan, majelis hakim dalam pertimbangan hukum sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan juga aturan hukum. Memang JPU telah melakukan Kasasi atas putusan bebas tersebut. Saya berharap Jampidsus bekerjasama dengan Kejari Metro (JPU) secara bersama-sama mengevaluasi kejanggalan-kejanggalan dalam putusan tersebut sehingga lebih mudah menentukan apakah ada dugaan menerima suap atau tidak.
Belajar putusan bebas terdakwa Ronal Tannur di PN Surabaya, ternyata majelis hakim membebaskan terdakwa karena menerima suap sebesar Rp 20 miliar.
Saya selaku kuasa hukum korban, Alizar berharap Jampidsus turun tangan atas bebasnya terdakwa F, apakah karena menerima suap dari terdakwa. Silahkan tanya JPU yang menangani perkara ini agar lebih jelas dan terang benderang.
#jaksaagung
#mahmahagung
#jampidsus
#kejatilampung
#kejarimetro
#komisiyudisial
#jlsandpartners
#johnlsitumorang
@kejari_metro













