Kami Berharap Jampidsus Turun Tangan Atas Putusan Bebas Terdakwa F Di Pengadilan Negeri Metro. Apakah Ada Indikasi Suap. Silahkan Tanya JPU Kejari Metro..

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.id || JAKARTA. Putusan Nomor: 9/Pid.B/2024/PN.Met perlu mendapat perhatian khusus Jampidsus sebab Terdakwa F di putus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Metro.

Kami telah mencurigai sejak awal karena hakim memberikan status penahanan dialihkan oleh majelis hakim yang menangani perkara.

Polisi menahan tersangka, Kejari Metro juga menahan, namum majelis hakim memberikan pengalihan tanahan, dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Sekedar diketahui bahwa Terdakwa F adalah seorang pejabat di Pemkot Metro, penjamin saja untuk peralihan tahanan kota adalah Seko Pemkot Metro. Itulah saking saktinya Terdakwa F ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika kita baca putusan, majelis hakim dalam pertimbangan hukum sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan juga aturan hukum. Memang JPU telah melakukan Kasasi atas putusan bebas tersebut. Saya berharap Jampidsus bekerjasama dengan Kejari Metro (JPU) secara bersama-sama mengevaluasi kejanggalan-kejanggalan dalam putusan tersebut sehingga lebih mudah menentukan apakah ada dugaan menerima suap atau tidak.

Baca Juga:  Semangati Asta Cita Presiden dan Wapres serta Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Sibolga Siap Wujudkan Ketahanan Pangan

Belajar putusan bebas terdakwa Ronal Tannur di PN Surabaya, ternyata majelis hakim membebaskan terdakwa karena menerima suap sebesar Rp 20 miliar.

Saya selaku kuasa hukum korban, Alizar berharap Jampidsus turun tangan atas bebasnya terdakwa F, apakah karena menerima suap dari terdakwa. Silahkan tanya JPU yang menangani perkara ini agar lebih jelas dan terang benderang.

#jaksaagung
#mahmahagung
#jampidsus
#kejatilampung
#kejarimetro
#komisiyudisial
#jlsandpartners
#johnlsitumorang
@kejari_metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan
Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Jumat, 24 April 2026 - 09:11 WIB

Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan

Jumat, 24 April 2026 - 02:48 WIB

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB