Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PONTIANAK — Dugaan praktik penampungan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal kembali mencuat di wilayah Pontianak Utara. Sebuah gudang yang berlokasi di kawasan Jalan Kebangkitan Nasional disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dan luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat (24/04/2026), aktivitas mencurigakan terlihat jelas dari dalam area gudang yang tertutup rapat menggunakan seng. Tidak ditemukan papan nama perusahaan, dokumen perizinan, maupun identitas badan usaha sebagaimana lazimnya kegiatan industri legal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aroma menyengat khas limbah CPO tercium kuat hingga ke luar area pagar, yang mengindikasikan adanya penyimpanan dan pengolahan minyak sawit dalam jumlah besar. Temuan ini memunculkan dugaan adanya aktivitas pembakaran atau pemrosesan CPO yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut. Mereka kerap melihat kendaraan tangki berwarna kuning keluar masuk lokasi, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kami sering lihat mobil tangki masuk ke gudang itu, tapi tidak pernah tahu aktivitas pastinya. Bau dari dalam juga sangat menyengat. Kami khawatir karena ini bisa berdampak pada lingkungan dan kesehatan,” ungkap salah seorang warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional gudang tersebut, sekaligus memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. Warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga dapat berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga:  Minimalisir Kerawanan Laka Lantas, Satlantas Polres Siak Berikan Tanda Khusus Pada Kendaraan Yang Melintas

Secara hukum, apabila benar terdapat aktivitas penampungan dan pengolahan CPO tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta aturan turunannya), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan masyarakat luas.

Selain itu, aktivitas pengolahan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai juga dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan usaha dan denda dalam jumlah besar.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta menjaga kepastian hukum.

“Kami berharap aparat tidak tinggal diam. Jika ini benar ilegal, harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola gudang belum memberikan klarifikasi resmi. Tim investigasi masih terus berupaya menghimpun informasi lanjutan guna memastikan fakta dan perkembangan di lapangan.

Sumber: Tim Investigasi
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan
Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Jumat, 24 April 2026 - 09:11 WIB

Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan

Jumat, 24 April 2026 - 02:48 WIB

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB