Aktivitas ilegal logging Yang mengakibatkan Kerusakan Hutan bebas Beroperasi di wilkum Siak Kecil, kabupaten Riau Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Siak Kecil, Bengkalis – Saat ini kepolisian Polda Riau dan pihak dari kehutanan provinsi Riau sangat menjaga kelestarian hutan lindung, bahkan beberapa bulan lalu pihak Polda Riau dan kehutanan melakukan razia kepada oknum mafia ilegal logging (ilog) dan penebangan liar di Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tepatnya di Desa Bandar Jaya yang juga sering disebut dengan lahan dua, Rabu (20/03/2024). Namun sayangnya Hingga saat ini para pelaku mafia Ilog dan penebangan liar masih juga bebas melakukan aktivitas mereka di wilayah tersebut, Bahkan beberapa hari lalu sebelum bulan puasa tiba para mafia Ilog tersebut masih melakukan kegiatan nya. Bahkan setiap malam puluhan mobil yang keluar dari lokasi yang sering di sebut lahan dua, desa bandar jaya tersebut, jelas dari pantauan langsung wartawan di temukan mesin pemotong kayu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan mesin pemotong Ilog tersebut yang diduga milik bapak bernama Kanon, yang merupakan warga desa sungai linau. Lanjut, Terpantau di lokasi mesin pembelah Ilog terdapat beberapa orang dewasa di duga karyawan pemotongan kayu dan ada seorang wanita yang mengaku sebagai istri saudara dari pak Kanon, pemilik kayu dan mesin pemotongan (soemill), ketika di tanya wartawan keberadaan saudara Kanon, namun sang istri menjawab suami nya sedang keluar kota. “Suami saya lagi di pekanbaru gak ada dia di rumah, pergi dari pagi ke rumah saudara nya yang berada di kerinci, mungkin ada keperluan lain saya juga kurang tau bang, besok aja lah bang kesini lagi, kalo memang ada perlu besok aja datang” bebernya. Dengan rasa penasaran awak media mencoba meminta nomor ponsel saudara Kanon guna konfirmasi terkait mesin pemotong kayu dan kayu tersebut berasal dari hutan mana, namun sayang nya istri dari saudara Kanon hanya memberikan nomor yang diduga palsu tidak dapat di hubungi, karna beberapa kali wartawan menghubungi namun panggilan tersebut tidak kunjung tersambung. “Itu nomor suami saya bang saya aja gak bisa nelpon suami saya, udah bang itu aja lah nomor nya mana ada lagi yang lain” cetusnya. Berkaitan dengan perlindungan dari terjadinya illegal logging yang di atur dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. Maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti pembalakan liar tersebut. Hingga berita ini diterbitkan kami (wartawan-red) belum bisa melakukan konfirmasi terkait hak jawab dan penjelasannya terkait perizinan kegiatan soemill dan penebangan kayu yang dilakukan oleh bapak Kanon tersebut.

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak Kecil, Bengkalis – Saat ini kepolisian Polda Riau dan pihak dari kehutanan provinsi Riau sangat menjaga kelestarian hutan lindung, bahkan beberapa bulan lalu pihak Polda Riau dan kehutanan melakukan razia kepada oknum mafia ilegal logging (ilog) dan penebangan liar di Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tepatnya di Desa Bandar Jaya yang juga sering disebut dengan lahan dua, Rabu (20/03/2024).

 

Namun sayangnya Hingga saat ini para pelaku mafia Ilog dan penebangan liar masih juga bebas melakukan aktivitas  mereka di wilayah tersebut, Bahkan beberapa hari lalu sebelum bulan puasa tiba para mafia Ilog tersebut masih melakukan kegiatan nya. Bahkan setiap malam puluhan mobil yang keluar dari lokasi yang sering di sebut lahan dua, desa bandar jaya tersebut, jelas dari pantauan langsung wartawan di temukan mesin pemotong kayu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan mesin pemotong Ilog tersebut yang diduga milik bapak bernama Kanon, yang merupakan warga desa sungai linau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjut, Terpantau di lokasi mesin pembelah Ilog terdapat beberapa orang dewasa di duga karyawan pemotongan kayu dan ada seorang wanita yang mengaku sebagai istri saudara dari pak Kanon, pemilik kayu dan mesin pemotongan (soemill), ketika di tanya wartawan keberadaan saudara Kanon, namun sang istri menjawab suami nya sedang keluar kota.

Baca Juga:  Lapor Pak Kapolda Terindikasi ilegal , CPO di Kerinci Kanan yang di kendalikan oleh Jhoni Bagariang Bebas Beraktivitas 

 

“Suami saya lagi di pekanbaru gak ada dia di rumah, pergi dari pagi ke rumah saudara nya yang berada di kerinci, mungkin ada keperluan lain saya juga kurang tau bang, besok aja lah bang kesini lagi, kalo memang ada perlu besok aja datang” bebernya.

 

Dengan rasa penasaran awak media mencoba meminta nomor ponsel saudara Kanon guna konfirmasi terkait mesin pemotong kayu dan kayu tersebut berasal dari hutan mana, namun sayang nya istri dari saudara Kanon hanya memberikan nomor yang diduga palsu tidak dapat di hubungi, karna beberapa kali wartawan menghubungi namun panggilan tersebut tidak kunjung tersambung.

 

“Itu nomor suami saya bang saya aja gak bisa nelpon suami saya, udah bang itu aja lah nomor nya mana ada lagi yang lain” cetusnya.

 

Berkaitan dengan perlindungan dari terjadinya illegal logging yang di atur dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti pembalakan liar tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan kami (wartawan-red) belum bisa melakukan konfirmasi terkait hak jawab dan penjelasannya terkait perizinan kegiatan soemill dan penebangan kayu yang dilakukan oleh bapak Kanon tersebut.

Andi rambe/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan
Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!
Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan
Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:20 WIB

Free event Jong Batak’s Arts Festival ke 13 diselenggarakan Meriah di Taman Budaya Medan

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Sabtu, 25 April 2026 - 07:05 WIB

Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Berita Terbaru