Isi Drum dan Jerigen, SPBU 64.783.01 Sungai Pinyu, Warga Geram dan Desak Kapolda Kalbar Bongkar Mafia BBM

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

 

 

MEMPAWAH,- Sebuah SPBU dengan Nomor 64.783.01 yang terletak di Sungai Pinyu, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat kini menjadi perhatian serius setelah diduga kuat melakukan penyelewengan dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantuan dilapangan, aktivitas pengisian solar subsidi ke dalam drum dan jerigen yang dimuat diatas truk. Ironisnya, pengisian tersebut dilakukan secara terang-terangan di area SPBU seolah tampa rasa khawatir akan pengawasan atapun saksi hukum.

Pemandangan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya bagi konsumen yang berhak.

Pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali dan berskala besar menggunakan jerigen dan drum adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum di Indonesia. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk pidana penjara dan denda dalam jumlah yang sangat besar.

“Alasan larangan BBM bersubsidi adalah produk yang disalurkan oleh pemerintah untuk golongan masyarakat tertentu agar dapat dijangkau dengan harga lebih murah. Praktik membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi merupakan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi tersebut, termasuk tindakan ilegal.

Baca Juga:  Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Ulang Tahun Ke 60 Di Rumah Dinas Pendopoan 

Dasar hukum:
Peraturan yang melarang dan mengancam sanksi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 UU ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dijatuhi hukuman pidana.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian
Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!
Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan
Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:01 WIB

Cek Lokasi Pasar 7, Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Sabtu, 25 April 2026 - 07:05 WIB

Jalan Rusak Bertahun-Tahun, Warga Parit Mambo Tagih Janji Kampanye Wandi dari Partai Demokrat!

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Jumat, 24 April 2026 - 09:11 WIB

Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan

Berita Terbaru