Globalinformasi.com||Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, berhasil ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari 10 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 8 Oktober 2025.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,15 gram,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus dengan kantong plastik kresek warna hitam serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan di tangan kiri pelaku.
Selanjutnya, tersangka OI beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Lubuk Linggau akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas AKP Romi.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam melindungi masyarakat dan menjaga generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak masa depan bangsa. (Sp)
Komentar