LPSK Turun Tangan Menindaklanjuti Kasus Ancaman Terhadap Pekerja Pers, Romauli Situmorang dan Tim

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Semarang – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini Selasa (14/10/2025), hadir di kediaman sekaligus kantor perwakilan media Mitra Media Pers Nusantara.

Kehadiran LPSK adalah sebagai tindak lanjut dari permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh bidang hukum media Mitratnipolri.id, Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., terkait dengan ancaman terhadap pekerja pers dalam pemberitaan.

Pers dilindungi oleh undang-undang dan dijamin kemerdekaannya sebagai pilar demokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terutama Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers, melindungi jurnalis dalam kegiatan jurnalistik dari berbagai bentuk intimidasi, penyensoran, pelarangan, dan peran pers sebagai pilar demokrasi.

Pers memiliki peran dan fungsi sebagai sosial kontrol. Oleh karenanya, pers dilindungi oleh undang-undangan dalam menjalankan peran dan fungsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Pemimpin Redaksi Mitratnipolri.id, Romauli Situmorang dan timnya mendapatkan intimidasi atas pemberitaan mengenai maraknya perjudian di Kota Semarang.

Kedatangan LPSK merupakan tindak lanjut dan kehadiran negara dalam melindungi setiap rakyatnya atas berbagai bentuk intimidasi maupun gangguan keamanan dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas dan Tekan Narkotika, Kapolres Musi Rawas Kunker ke Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti

Didampingi oleh bidang hukum media, Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., Romauli Situmorang memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh LPSK.

“Dengan respon baik LPSK, kami harap dapat menerangi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H.

Anindya juga menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan kewenangan yang dimiliki oleh LPSK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua RT di lingkungan Romauli Situmorang, Achmad Musafak juga turut menyampaikan kepada LPSK perihal kedatangan tiga orang yang mengaku sebagai utusan Ormas di Kota Semarang ke kediaman RT pada Rabu (11/6/2025) yang lalu.

“Kami berharap LPSK benar-benar hadir secara nyata untuk melindungi warga kami, karena beliau adalah pekerja pers yang dalam tugasnya mendapat intimidasi dalam pemberitaan maraknya perjudian di Kota Semarang apalagi musuhnya banyak karena Bu Roma tidak mau kompromi,” ujar Ketua RT.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:42 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB