John L Situmorang S.H.,M.H: Perlu Diuji Kebenaran Pendapat ahli Perbankan BI, Sehingga Timbul Penghentian Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || JAKARTA. Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Subdit Perbankan Ipda Palater Saragih Berdalil Penghentian Penyelidikan dikarena Keterangan Ahli Perbankan dari Bank Indonesia MELATI PRAMUDYASTURI, SH,. LLM yang menyatakan Pasal 82 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2011 Tidak Terpenuhi pada Laporan Polisi Klien Kami, Sonny Febrian Kusuma selaku Direktur CV. KTP.

 

Kasus Posisi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perlu diketahui, mengapa kami melaporkan sdri K karena dia menerima hasil penjualan Batu base A milik CV. KTP dari KSO. PT. Y – PT.A

 

Sebagaimana diketahui ada transaksi jual beli batu base A antara CV. KTP dengan KSO.PT. Y- PT.A. hal ini dibuktikan PO yang dibuat KSO yang ditujukan ke Direktur CV. KTP begitu juga Invoice yang dikirim CV.KTP ke KSO.

 

Total tagihan sebesar Rp. 2,4 miliar, dan Rp. 758 juta sudah dibayar melalui rekening CV. KTP dan kekurangannya sebesar Rp. 1,7 miliar dibayarkan ke rekening pribadi sdri K atas permintaan sdri K. Hal ini dapat dibaca pada keterangan Sdr. E di berkas perkara pajak.

Baca Juga:  Pastikan Lapas Bebas Halinar, Lapas Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut Razia Mendadak Kamar Hunian WBP

 

Oleh karena sisa pembayaran inilah kami melaporkan Sdri K ke Polda Lampung yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. Namun, kami sangat kecewa karena LP kami dihentikan karena menurut ahli perbankan dari Bank Indonesia tidak terpenuhi unsur Pasal 82 UU RI No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

 

Menurut penyidik yang dimaksud transfer dana atas penjelasan ahli perbankan dari BI bukan seperti yang kami laporkan tetapi masalah Operator.

 

Pasal ini sejatinya membahas Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung segala sesuatu yang patut diduga berasal dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

 

Menurut hemat kami, unsur pasal terpenuhi karena K dengan sengaja menerima atau menampung tagihan CV. KTP dari transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Senin, 20 April 2026 - 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Berita Terbaru