P3-GAI kecamatan tayan Hulu Diduga Langgar Aturan Swakelola Proyek Yang berlokasi Di Dekat Perbatasan Sanggau-Landak Dikerjakan asal asalan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau- kalbar–19-januari-2026– Program unggulan pemerintah pusat, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi petani melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola total oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), diduga keras telah disimpangi atau terjadi ketidaksesuaian yang serius antara rencana/aturan dengan pelaksanaan di lapangan, yang mengarah pada dugaan penyelewengan di Jln.Lintas Kalimantan Poros Tengah ,Kecamatan Tayan Hulu,Kabupaten Sanggau Di Dekat Gerbang Perbatasan Sanggau-Landak

Saat awak media melakukan Investigasi di lapangan Selasa (13-1-2026)
Tampak dilokasi kegiatan yang baru seumur jagung Tersebut yang berlokasi Di Jln lintas kalimantan poros tengah,Kec Tayan Hulu Kab.sanggau sudah hancur dan banyak mengalami keretakan diduga dikerjakan asal-asalan yanga mengakibatkan kerugian bagi Petani di sekitar

Menurut Pedoman Umum P3-TGAI, prinsip utama program ini adalah Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola. Artinya, pekerjaan rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh, dari, dan untuk petani pemakai air di lokasi tersebut, dengan tujuan memberdayakan P3A, menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga setempat, dan menumbuhkan rasa kepemilikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan ini telah diserahkan atau “dikontrakkan” kepada pihak ketiga atau kontraktor, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh aturan program.

Baca Juga:  AKBP Yasir Dampingi Waka Polda Sumut Kunjungan ke Tapsel

Melenyapkan Aspek Padat Karya Tunai: Kesempatan kerja yang seharusnya dinikmati oleh anggota P3A dan masyarakat sekitar telah diambil alih oleh pekerja dari luar.

Menghilangkan Pemberdayaan P3A: P3A yang seharusnya belajar mengelola proyek dan teknis pekerjaan hanya menjadi penerima manfaat pasif, gagal mencapai tujuan pemberdayaan kelompok tani.

Melanggar Aturan Pelarangan Pihak Ketiga: P3A/GP3A/IP3A tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada kontraktor atau pemborong.

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Kerja dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1(BWSK) terkait. Dana negara sebesar Rp 190 Juta lebih yang dialokasikan untuk kepentingan pemberdayaan petani kini terancam tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi temuan audit.

Kami pihak media mendesak pihak Kementerian PUPR, khususnya Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, untuk segera menurunkan tim audit investigasi.

Prinsip P3-TGAI harus dijaga sebagai program pro-petani. Jika aturan ini terus dilanggar, maka program yang seharusnya menjadi solusi akan berubah menjadi ladang praktik kotor yang merugikan masyarakat petani.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan
Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Jumat, 24 April 2026 - 09:11 WIB

Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan

Jumat, 24 April 2026 - 02:48 WIB

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB