Sanggau- kalbar–19-januari-2026– Program unggulan pemerintah pusat, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi petani melalui skema Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola total oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), diduga keras telah disimpangi atau terjadi ketidaksesuaian yang serius antara rencana/aturan dengan pelaksanaan di lapangan, yang mengarah pada dugaan penyelewengan di Jln.Lintas Kalimantan Poros Tengah ,Kecamatan Tayan Hulu,Kabupaten Sanggau Di Dekat Gerbang Perbatasan Sanggau-Landak
Saat awak media melakukan Investigasi di lapangan Selasa (13-1-2026)
Tampak dilokasi kegiatan yang baru seumur jagung Tersebut yang berlokasi Di Jln lintas kalimantan poros tengah,Kec Tayan Hulu Kab.sanggau sudah hancur dan banyak mengalami keretakan diduga dikerjakan asal-asalan yanga mengakibatkan kerugian bagi Petani di sekitar
Menurut Pedoman Umum P3-TGAI, prinsip utama program ini adalah Padat Karya Tunai (PKT) dan Swakelola. Artinya, pekerjaan rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh, dari, dan untuk petani pemakai air di lokasi tersebut, dengan tujuan memberdayakan P3A, menciptakan lapangan kerja sementara bagi warga setempat, dan menumbuhkan rasa kepemilikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa pekerjaan ini telah diserahkan atau “dikontrakkan” kepada pihak ketiga atau kontraktor, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh aturan program.
Melenyapkan Aspek Padat Karya Tunai: Kesempatan kerja yang seharusnya dinikmati oleh anggota P3A dan masyarakat sekitar telah diambil alih oleh pekerja dari luar.
Menghilangkan Pemberdayaan P3A: P3A yang seharusnya belajar mengelola proyek dan teknis pekerjaan hanya menjadi penerima manfaat pasif, gagal mencapai tujuan pemberdayaan kelompok tani.
Melanggar Aturan Pelarangan Pihak Ketiga: P3A/GP3A/IP3A tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada kontraktor atau pemborong.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Kerja dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1(BWSK) terkait. Dana negara sebesar Rp 190 Juta lebih yang dialokasikan untuk kepentingan pemberdayaan petani kini terancam tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi temuan audit.
Kami pihak media mendesak pihak Kementerian PUPR, khususnya Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, untuk segera menurunkan tim audit investigasi.
Prinsip P3-TGAI harus dijaga sebagai program pro-petani. Jika aturan ini terus dilanggar, maka program yang seharusnya menjadi solusi akan berubah menjadi ladang praktik kotor yang merugikan masyarakat petani.
(Tim)













