Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kubu Raya, Kamis 16 April 2026 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kubu Raya menyatakan persoalan yang terjadi di SD Negeri 12 Sungai Kakap, Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, telah diselesaikan. Namun, klaim tersebut memunculkan pertanyaan publik lantaran tidak disertai penjelasan rinci mengenai substansi kasus maupun langkah konkret yang diambil dalam proses penyelesaiannya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dikbud Kubu Raya, Rusmala Dewi, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menangani persoalan tersebut. Ia menyebut seluruh pihak yang berkaitan telah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Persoalan di SDN 12 Sungai Kakap sudah clear. Semua pihak terkait sudah kita panggil dan mintai keterangan,” ujar Rusmala Dewi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap sektor pendidikan merupakan bentuk kontrol sosial yang perlu diapresiasi. Ia menilai partisipasi publik dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara lebih cepat.

“Kami berterima kasih kepada elemen masyarakat yang turut melakukan pengawasan, sehingga setiap persoalan dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Rusmala juga berharap persoalan tersebut tidak lagi berkembang dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

Meski demikian, pernyataan “clear” yang disampaikan Dikbud dinilai belum cukup menjawab kebutuhan publik atas informasi yang transparan dan akuntabel. Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat, Akhyani, BA, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara jelas persoalan apa yang dimaksud telah diselesaikan.

“Persoalan apa yang diselesaikan itu harus dijelaskan secara rinci. Jangan sampai menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di masyarakat,” ujarnya.

Akhyani menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih dalam sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi melalui saluran resmi dan media yang memiliki standar jurnalistik.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Tingkatkan Kamtibmas dan Tekan Tindak Kriminalitas, Polres Musi Rawas Gelar Latpra Ops Sikat Musi II 2024

“Kami berharap informasi disampaikan secara terbuka melalui media yang kredibel, bukan hanya melalui media sosial tanpa penjelasan utuh,” katanya.

Kewajiban Dinas dalam Penanganan Persoalan Sekolah

Dalam kerangka regulasi, dinas pendidikan memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan setiap persoalan yang terjadi di satuan pendidikan.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui dinas terkait. Hal ini mencakup pengelolaan sekolah, pengawasan kinerja tenaga pendidik, serta perlindungan terhadap aset pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk dinas pendidikan, untuk menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan tidak menyesatkan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Dalam praktiknya, penanganan kasus di lingkungan sekolah setidaknya mencakup beberapa tahapan penting, yakni klarifikasi terhadap pihak terkait, pengumpulan data dan bukti, evaluasi administratif, serta penyusunan rekomendasi atau sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Lebih jauh, dinas juga berkewajiban memastikan bahwa setiap langkah penanganan tidak mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar serta tetap menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan secara layak.

Dengan demikian, klaim penyelesaian suatu persoalan seharusnya diikuti dengan penjelasan komprehensif mengenai kronologi, temuan hasil pemeriksaan, serta langkah korektif yang telah dilakukan.”Tutup Akhyani.

 

Sumber : Legatisi Kalbar
Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!
DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7
Tokoh Masyarakat dan Ormas Hadiri Evaluasi Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kejati Kalbar…
Kasus Meledaknya KM Lautan Anugrah 01 di Ketapang Mengarah ke Dugaan Penyuplaian BBM Ilegal dan Bahan Peledak ke PT KAN, Aparat Didesak Bertindak Tegas!
Satpas SIM Polres Tebing Tinggi Pastikan Pelayanan Terbaik dan Optimal Kepada Publik, Masyarakat Puas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:44 WIB

Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:29 WIB

Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB