Globalinformasi.com || Medan – Penanganan perkara dugaan penganiaayan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/I/2025/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara atas nama pelapor Embry Supriadi Simorangkir yang merupakan Salah Satu Pengurus ditingkat Kecamatan Ormas Horas Bangso Batak mendapat sorotan publik. 02/05/2026
Pasalnya, meskipun surat penetapan tersangka telah diterbitkan terhadap terlapor Teguh Dwi Putra, hingga kini pelaku masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Kasus ini dilaporkan sejak tahun 2025 lalu dan telah melalui sejumlah tahapan proses hukum. Bahkan, Surat Penetapan Tersangka telah diterbitkan oleh Polsek Medan kota disusul dengan surat SP2HP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka belum juga dilakukan hingga saat ini.
Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH, MH, menilai kinerja penyidik Polsek Medan kota khususnya Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan, terkesan lambat dan kurang responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami meminta agar Polsek Medan Kota segera melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan surat perintah yang sudah dikeluarkan agar tidak melarikan diri dan mengulangi lagi perbuatannya, Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, Apalagi disamping menganiaya, pelaku juga mengancam dan menyampaikan kata kata yg menghina korban dan menghina Suku Batak,” tegas Lamsiang Sitompul
Lanjutnya “Berdasarkan surat penetapan tersangka yang sudah keluar, seharusnya penyidik segera melakukan tindakan hukum dengan melakukan penahanan, Kami mendesak Kapolsek Medan Kota untuk menegakkan keadilan dan memproses pelaku tanpa alasan penundaan.” ujar Lamsiang kembali
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum DPP Horas Bangso Batak akan mengirimkan surat resmi kepada Irwasda Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red)













