Globalinformasi.com || PEKANBARU || Kasus deposito senilai Rp3,2 miliar yang ramai diperbincangkan publik tidak hanya menyisakan tanda tanya soal dugaan raibnya dana di lembaga keuangan, tetapi juga memunculkan sorotan baru: pada aspek transparansi sumber dana serta kepatuhan pajak atas akumulasi dana tersebut. (02/05/2026)
Seiring mencuatnya kasus tersebut, istilah “CEO sayur” turut muncul dalam percakapan publik di media sosial. Sejumlah warga di Pekanbaru menyebut istilah itu ikut ramai dibicarakan, meski tidak dapat memastikan asal-usul maupun kebenaran narasi tersebut.
Julukan tersebut turut dikaitkan publik. Narasi yang berkembang menyebutkan bahwa dana deposito biehoi dan halim hilmy tersebut berasal dari usaha jual sayur selama bertahun-tahun. Namun hingga kini, transparansi sumber dana tersebut masih menjadi ruang klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Media ini bersama tim gabungan telah melakukan upaya konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Biehoi dan Halim Hilmy di wilayah Pekanbaru. Dalam kunjungan tersebut, tim telah mempersiapkan dua pertanyaan utama, yakni terkait transparansi sumber dana deposito Rp3,2 miliar serta aspek kepatuhan pajaknya.
Namun, saat pertanyaan pertama disampaikan, Biehoi menolak untuk memberikan keterangan. Ia mengarahkan agar seluruh konfirmasi dilakukan melalui kuasa hukumnya.
“Langsung sama pengacara saja,” ujarnya singkat.
Ketika diminta nomor kontak kuasa hukum yang dimaksud, Biehoi menyatakan tidak dapat memberikannya.
“Nomornya hilang,” katanya.
Di waktu terpisah, tim gabungan media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai kuasa hukum, Jetro Sibarani, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan konfirmasi yang berisi pertanyaan terkait transparansi sumber dana serta aspek kewajiban perpajakan, pihak tersebut memberikan respons berupa emotikon ketawa (“😃”) tanpa penjelasan tambahan. Hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum telah merespons pesan konfirmasi yang disampaikan media, namun belum memberikan keterangan substantif terkait pertanyaan yang diajukan.
Akan tetapi dalam pertemuan bersama tim sebelumnya, Biehoi memberikan pernyataan singkat yang justru menambah lapisan pertanyaan.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut deposito 3.2 miliar berasal dari hasil jual sayur bukan berasal dari dirinya.
“Berita itu bukan saya yang buat,” ujarnya.
Selain konfirmasi tersebut, tim media juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Dari hasil pengamatan di lapangan, lokasi tersebut berupa ruko satu pintu dengan aktivitas usaha jual beli sayur yang berjalan sebagaimana usaha pada umumnya dalam skala kecil hingga menengah, tanpa bermaksud menilai kapasitas ekonomi secara keseluruhan.
Aktivitas yang terlihat menunjukkan kegiatan perdagangan harian yang bersifat operasional. Namun demikian, hasil pengamatan tersebut hanya bersifat visual sesaat dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kondisi usaha secara keseluruhan maupun kapasitas ekonomi secara menyeluruh.
Dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah, publik menilai penting adanya keterbukaan mengenai perjalanan ekonomi yang melatarbelakanginya.
Isu ini turut memunculkan perhatian publik terhadap aspek administrasi perpajakan yang melekat pada kepemilikan aset bernilai besar. Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah besar maupun kecil berada dalam koridor yang sama: tercatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan.
Kasus ini turut memunculkan diskursus mengenai keadilan pajak. Di satu sisi, pelaku usaha kecil dituntut patuh terhadap kewajiban perpajakan secara detail. Di sisi lain, ketika muncul angka besar dalam satu profil ekonomi, publik berharap adanya pengawasan yang setara.
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, setiap wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain itu, kepemilikan aset, termasuk simpanan dalam bentuk deposito, juga menjadi bagian dari pelaporan harta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pajak atas bunga deposito sendiri telah dikenakan secara final melalui mekanisme pemotongan oleh pihak perbankan. Adapun aspek pelaporan penghasilan usaha serta sumber dana penempatan aset merupakan bagian dari administrasi perpajakan yang berada dalam kewenangan otoritas pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, tim media akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pajak wilayah Pekanbaru untuk memperoleh keterangan resmi terkait aspek administrasi perpajakan yang relevan dengan isu ini. Konfirmasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaporan pajak serta mekanisme pengawasan yang berlaku sesuai regulasi.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi kepada publik. Hingga saat ini, informasi yang dihimpun masih berada pada tahap konfirmasi awal dan belum dapat disimpulkan secara final.
Dengan demikian, perkembangan isu ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait maupun otoritas yang berwenang guna memberikan gambaran yang lebih utuh dan berimbang kepada publik.
Bersambung***













