SIARAN PERS Memperingati 33 Tahun Kematian Marsinah dan 4 Tahun Pembelakuan UU TPKS

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS
Memperingati 33 Tahun Kematian Marsinah dan 4 Tahun Pembelakuan UU TPKS

“KEKERASAN SEKSUAL MELAMPAUI KEMATIAN, MEMBAKUKAN KONTROL DAN PENGHUKUMAN
TERHADAP TUBUH PEREMPUAN”
Jakarta, 09 Mei 2026 –

Bertepatan dengan peringatan kematian Marsinah dan empat tahun pemberlakuan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) merilis laporan pemantauan media mengenai femisida seksual sepanjang tahun 2025. Laporan yang diberi judul “Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan” disampaikan dalam diskusi publik secara daring.

Renata Arianingtyas, Badan Pengurus ILRC menyampaikan diintegrasikannya peringatan Hari Kematian Marsinah dengan Pemberlakuan UU TPKS pada 9 Mei didasarkan pada pertimbangan untuk menamai dan mengakui bahwa Marsinah adalah korban femisida seksual. “Marsinah, seorang buruh pabrik dan aktivis buruh, dibunuh dengan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluannya setelah memperjuangkan hak-hak pekerja dan upah yang layak Kasus Marsinah menunjukkan bahwa femisida bukan sekadar tragedi pribadi, tetapi juga persoalan politik dan struktural,” ujar Renata mengingatkan. Proses evakuasi jenazahnya pada 9 Mei yang pada tanggal yang sama di tahun 2022 diberlakukan UU TPKS.

Siti Aminah Tardi, peneliti dan direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menjelaskan femisida seksual adalah pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong oleh motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik. Pengalaman Marsinah menjadi salah satu dasar dirumuskannya tindak pidana penyiksaan seksual. “UU TPKS memperberat hukuman dengan penambahan satu per tiga terhadap TPKS yang mengakibatkan korban meninggal dunia, begitu juga KUHP untuk perkosaan yang mengakibatkan kematian. Namun, tantangannya dalam femisida seksual, kekerasan seksual juga dilakukan ketika korban sudah meninggal, dan ini belum tercakup dalam UU TPKS, “ ujarnya.

Hasil pemantauan sendiri menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan adanya peningkatan kasus dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus pada 2025. Temuan ini merupakan bagian dari total 61 kasus femisida yang terpantau selama periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025. Provinsi Lampung mencatatkan kasus tertinggi (4 kasus), diikuti oleh Sumatera Utara (3 kasus). Kasus-kasus ini tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tetapi menyebar lintas ekosistem mulai dari wilayah urban hingga pedesaan dan perkebunan terpencil. Korban femisida seksual berasal dari anak perempuan, remaja, dan perempuan muda yang berada pada rentang usia 4–25 tahun. Pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja. Terberitakan 2 anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban femisida seksual. Profil korban ini menunjukkan target dipilih bukan secara acak atau tidak sengaja, tetapi karena ketiadaan daya tawar mereka dalam struktur kuasa.

Menurut Tri Febi Maharani, peneliti ILRC, terjadi pergeseran lokasi kejadian. Jika pada 2024 femisida seksual didominasi di ruang publik, pada 2025 mayoritas kasus terjadi di ruang privat seperti kamar tidur dan rumah. “Hal ini menghapus mitos bahwa ancaman hanya ada di luar rumah, karena ruang harian korban justru menjadi lokasi kerentanan tertinggi bagi perempuan’, ujarnya.

Alasan pelaku melakukan femisida seksual, sebanyak 60% kasus didorong oleh kekerasan seksual, 20% lainnya adalah bentuk penghukuman karena korban memiliki agensi untuk menolak berhubungan seksual, rujuk, atau menikah, 15 % oleh pencurian dan 5% karena cemburu. “Alasan alasan ini menunjukkan bahwa femisida seksual adalah bentuk dominasi, kontrol dan penghukuman terhadap tubuh perempuan, termasuk menjadikan tubuh perempuan seperti barang pampasan dalam pencurian”, tambahnya.

Kekerasan seksual sendiri terjadi sebelum kematian korban (15 kasus), 3 kasus dilakukan sesudah kematian, 1 kasus dilakukan sebelum dan sesudah kematian dan 1 kasus belum terungkap. Sementara tindakan sadistis dan alat yang digunakan untuk membunuh, tidak terdapat perbedaan signifikan dari tahun pantau 2024. Penggunaan kekuatan fisik dalam bentuk penganiayaan, pembekapan dan pencekikan dilakukan bersamaan dengan alat-alat di sekitar lokasi, seperti bantal, tali, sapu, borgol, gunting dan botol bir. “Botol bir menjadi alat kekerasan seksual, ini menunjukkan sekali lagi perkosaan tidak hanya menggunakan penis atau anggota tubuh, juga tidak hanya vaginal tapi juga anal yang menyebabkan kerusakan pada organ seksual dan reproduksi korban. Hal ini menunjukkan tubuh perempuan sebagai sasaran kemarahan, kontrol dan penghukuman ketika pelaku menilai terganggu atau tersinggung maskulinitasnya,” tambah Siti Aminah Tardi.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, ILRC merekomendasikan agar: (1) aparat penegak hukum mengakui kekerasan seksual yang dialami korban pembunuhan dengan mengoptimalkan pemberatan hukuman, baik kekerasan seksual yang dilakukan sebelum atau sesudah korban tewas; (2) Hakim menggunakan pedoman pemidanaan pada Buku I KUHP dalam menjatuhkan pidana, khususnya terkait cara sadistis, dampak pada korban dan keluarga dan motif serta tujuan pembunuhan; (3) UPTD PPA dan LPSK memenuhi hak restitusi dan bantuan bagi keluarga korban dan anak-anak atau tanggungan korban femisida; (4) Akademisi dan lembaga layanan korban mencatat, mendokumentasikan dan meneliti secara lebih komprehensif fenomena femisida seksual; dan (5) Mengakui Marsinah adalah korban femisida seksual oleh negara. “Kami juga mendorong agar hari kematiaan Marsinah dikampanyekan dan dijadikan sebagai hari femisida di Indonesia,” tutup Renata.

Narahubung:
Viera Sagita (0815-3248-0125)
Email: [email protected]

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Medan Gelar Operasi Patuh Toba 2024 Fokus Pada Keselamatan dan Ketertiban Berkendara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Eddy Ruslan Kritik Narasi “Wartawan Disandera”: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Ingin Tanya Lebih Jauh, Justru Dituding Melakukan Penyanderaan Terhadap Jurnalis
Gudang Daging Beku Diduga Beroperasi di Permukiman Warga, Berpotensi Langgar UU Pangan dan Tata Ruang!
Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat
Pangdam XII/Tpr Tinjau Yonif TP 927/Uncak Kapuas: Perkuat Pertahanan dan Pembangunan di Perbatasan
Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim
Pompa Semangat Prajurit di Garda Terdepan, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Pos Kotis Nanga Badau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:56 WIB

‎Eddy Ruslan Kritik Narasi “Wartawan Disandera”: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

SIARAN PERS Memperingati 33 Tahun Kematian Marsinah dan 4 Tahun Pembelakuan UU TPKS

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:57 WIB

Ingin Tanya Lebih Jauh, Justru Dituding Melakukan Penyanderaan Terhadap Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:53 WIB

Gudang Daging Beku Diduga Beroperasi di Permukiman Warga, Berpotensi Langgar UU Pangan dan Tata Ruang!

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Berita Terbaru

Balige

Sidang PMH di Balige Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:54 WIB