Globalinformasi.com||Semarang-JP, Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang yang dilaporkan oleh HM di Unit III Satreskrim Polres Batang mengungkap fakta-fakta penerimaan CPNS Kemenkumham RI yang menyeret namanya.
Kepada media ia menjelaskan bahwa ia tidak pernah memberikan janji atau iming-iming bisa meloloskan menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagaimana yang dituduhkan terhadapnya.
“Saya tidak pernah memberikan janji atau iming-iming kepada CW, ayah dari HM. Saya tidak pernah menjanjikan bisa meloloskan anaknya untuk CPNS di Kemenkumham. Justru CW yang merupakan senior saya, yang mana pada tahun 2019-2020 CW bertugas sebagai BKO, petugas yang diperbantukan di Rutan Kelas IIB Batang kemudian sejak tahun 2020 sampai dengan pensiun CW kembali bertugas di Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan. CW yang mendatangi rumah saya berkali-kali dan meminta saya untuk meloloskan anaknya yang bernama NU,” ungkap JP.
JP menambahkan bahwa CW datang berkali-kali ke rumahnya untuk memintanya agar meloloskan anaknya NU dan mengatakan sanggup dengan nominal berapapun agar anaknya lolos CPNS Kemenkumham RI.
Dian Puspitasari, S.H., kuasa hukum JP menjelaskan bahwa sedang melakukan langkah-langkah hukum mengenai pelaporan terhadap kliennya di Polres Batang.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum mengenai pelaporan terhadap klien kami di Polres Batang,” ujar Dian Puspitasari, S.H.
Dian juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memberikan iming-iming atau janji bisa meloloskan CPNS di Kemenkumham RI Tahun 2021.
“Bahwa fakta uang yang dititipkan oleh CW kepada klien kami itu diserahkan kepada WC dan EDC tidak boleh diabaikan oleh penyidik. Klien kami, JP juga merupakan korban. Karena uang yang dititipkan oleh CW tersebut disetorkan kepada orang lain yakni Saudara EDC, sehingga posisi JP juga korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari saudara EDC,” ungkap Dian.
Lebih lanjut, Dian juga mengutarakan bahwa fakta CW telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 15.000.000,00 dari JP juga tidak boleh diabaikan.
“Faktanya, uang yang dititipkan oleh CW kepada klien kami tidak berhenti di klien kami. Uang ini mengalir, disetorkan ke pihak-pihak yang seharusnya diusut dan diungkap oleh penyidik agar peristiwa ini terang benderang,” kata Dian Puspitasari.
Kemudian, Dian Puspitasari juga menyebutkan bahwa kedatangan tim LBH RaKeSia sebagai kuasa hukum JP di unit III Satresrim Polres Batang adalah untuk memperkenalkan sebagai kuasa hukum yang baru dan sekaligus berkoordinasi.
(Red)













