Hot News !!  Aroma Busuk Dibalik Lahan RSDC melibatkan sejumlah oknum polisi aktif viralkan 

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Pekanbaru (16/5/2025). Komplek RSDC merupakan Aset Barang Milik Negara (BMN) POLRI yang terletak di Jalan Pesisir Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.

 

Dalam komplek RSDC tersebut terdapat beberapa bangunan diantaranya: gedung Satpas 0914, gedung RTMC, gedung Satuan PJR sekaligus ruang uji simulator dan gedung sekolah mengemudi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekolah mengemudi RSDC berdiri pada tahun 2011. Sekolah mengemudi RSDC merupakan pihak ketiga dalam kata lain adalah perusahaan swasta yang menggunakan lahan aset BMN POLRI yang berstatuskan sewa lahan.

 

Berdasarkan aturan bahwa aset BMN POLRI baik itu berupa tanah dan atau bangunan yang digunakan oleh pihak ketiga wajib hukumnya bayar atau setor ke kas negara.

 

Dalam hal ini tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Dimana sekolah mengemudi RSDC membayar sewa lahan ke Koperasi Ditlantas Polda Riau.

 

Hal tersebut sesuai dengan surat perjanjian sewa lahan SPK nomor: 01/SPK/RSDC/I/2018/PKU. Surat tersebut di tanda tangani oleh ketua Koperasi Ditlantas Polda Riau atas nama IPTU Kalpari dan turut disaksikan sekaligus ditandatangani oleh Wadirlantas Polda Riau tahun 2018 atas nama AKBP Roy Ardhya Candra S.I.K.

 

Pasal 10 dalam surat perjanjian sewa lahan tersebut dinyatakan bahwa masa perjanjian berlaku hingga 20 tahun (tahun 2018 hingga tahun 2038) dengan besaran sewa setiap bulannya selama lima tahun pertama sebesar 7.875.000, dan lima tahun selanjutnya akan dikenakan kenaikan sebesar 5% setiap bulannya.

Baca Juga:  Pasca Lebaran, Pelayanan Polres Rokan Hulu Buka Kembali, Kapolres Pastikan Semua Berjalan Sesuai Prosedur.

 

Kepada awak media Ketua koperasi Ditlantas Polda Riau periode 2018 mengatakan bahwa: “saat ini saya tidak menjabat ketua koperasi ditlantas lagi karena sudah purna tugas, ketua koperasi saat ini IPTU Hokmas. S”, ungkap IPTU Kalpari.

 

Kemudian melalui pesan WhatsApp Subbid Kanbangta Polda Riau AKP Sri Wahyuni mengatakan: “Saya ini kan hanya kroco yg hanya bisa kerja, kerja dan kerja. Dapat dari mana WA saya itu? Pasti dari orang dalam yang busuk hatinya”.

 

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Wadirlantas Polda Riau AKBP Budi Setiono, S.I.K., M.H melalui nomor 0813-8982-**** namun tidak menjawab alias bungkam.

 

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepada petugas Koperasi Ditlantas Polda Riau, namun betapa terkejut nya awak media, bahwa: “koperasi ini sudah lama tutup tidak beroperasi lagi”, ucap petugas yang tidak ingin identitasnya diketahui publik.

 

Dari surat perjanjian sewa lahan di ikat perjanjian sewa hingga tahun 2038.

 

Fakta di lapangan mengatakan bahwa koperasi ditlantas Polda Riau sudah lama tutup.

 

Jika benar demikian, lantas dikemanakan uang sewa lahan selama ini?

 

Semakin menguatkan dugaan, kalau koperasi tersebut hanya lah kedok yang sebetulnya uang sewa itu di setor ke jajaran Ditlantas Polda Riau (red), bersambung ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!
Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun
Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Penguatan tebing sungai itik jadi sorotan,LPM Tegas Kawal Proyek Bernilai Rp.14,8 Milyar
DPC APRI Sanggau Buka Fakta Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Turap di Sungai Kakap Jadi Sorotan Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:32 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 00:09 WIB

Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru