Kak Seto, Ketua Umum LPAI dan Romauli Situmorang, Aktivis PPA, tetap kawal kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa H

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jawa Tengah. Kak Seto, Ketua Umum LPAI tetap mengawal persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa H.

“Saya tetap mengawal kasus ini melalui pendampingan Ibu Romauli di Semarang. Kami berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak agar tidak ada lagi kejadian-kejadian yang serupa menimpa anak-anak kita”, ujar Kak Seto, Ketua Umum LPAI.

Saat ini kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa H sudah memasuki tahapan persidangan yang ke empat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan sebelumnya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Ya, Selasa (17/9/2024) adalah persidangan yang menghadirkan saksi dari kuasa hukum terdakwa”, ujar Romauli Situmorang sebagai pendamping.

“Saksi yang dihadirkan adalah imam mesjid tempat kejadian perkara dan ibu terdakwa”, tambahnya.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Sibolga Lakukan Tes Urin Kepada Warga Binaan

“Saya jengkel tadi pada saat persidangan. Kuasa hukum terdakwa menggiring pertanyaan kepada orang tua terdakwa dengan mengatakan pacaran. Anak remaja berteman malah dibilang pacaran. Lalu apakah pacaran membenarkan perbuatannya terhadap putri saya?”, ungkap orang tua korban yang merasa kesal.

“Kami bersama Ibu Roma akan selalu hadir dalam persidangan untuk terus mengawal persidangan. Saya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang maksimal”, ujar orang tua korban.

Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini adalah Salman Alfaris, S.H., H. Muhammad Anshar Majid, S.H., M.H, dan Dame P. Pandiangan, S.H.

“Bersama Kak Seto kita akan terus mengawal kasus ini. Kita berharap agar majelis Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak”, ungkap pendamping.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa minggu depan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!
Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan
Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Aktivitas Tertutup di Balik Gudang Seng, Dugaan Praktik CPO Ilegal di Pontianak Utara Picu Desakan Penindakan Tegas!

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Jumat, 24 April 2026 - 09:11 WIB

Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan

Jumat, 24 April 2026 - 02:48 WIB

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB