Kontradiktif !! Dari Menu MBG ke Ancaman Jeruji: Kritik Gizi Anak Dibalas Tekanan dan Isyarat Pengusiran

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

globalinformasi.com|| Kampar (27/12/2025). Polemik Makanan Bergizi Gratis (MBG) di PAUD Melati Air Tiris, Kabupaten Kampar, kian membuka lapisan persoalan yang lebih dalam.

 

Tak lagi sebatas menu gizi anak, kasus ini kini menyorot kepatuhan terhadap SOP MBG, cara pengelola pendidikan menyikapi kritik, serta batas etika dan hukum dalam berkomunikasi dengan wali murid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepada awak media wali murid menjelaskan kronologi nya:

“Dua hari yang lalu saya memposting menu MBG anak saya di media sosial FB dengan caption Rapelan MBG untuk lima hari. Isinya seperti yg nampak ini lah pak. Ada susu indomilk coklat, kacang tojin 1 bungkus kemasan es lilin, satu buah jeruk dan satu potong roti”. Ungkap wali murid PAUD

 

Berdasarkan pedoman umum program MBG, menu makanan seharusnya: memenuhi unsur karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral, disajikan segar, bervariasi, dan proporsional, serta disesuaikan dengan kebutuhan gizi anak usia dini.

 

Namun paket yang dibagikan, tanpa makanan olahan segar dan tanpa variasi sumber protein utama, memunculkan pertanyaan publik: apakah distribusi dan komposisi menu tersebut telah sesuai dengan standar operasional program MBG?

 

Alih-alih menjawab pertanyaan itu secara terbuka, respons yang muncul justru mengarah pada pembatasan kritik.

 

Sekitar pukul 14.10 WIB, wali murid menerima sambungan WhatsApp dari nomor asing yang diduga milik Anasril, pemilik yayasan PAUD sekaligus anggota DPRD Kampar. Dalam percakapan tersebut, wali murid diminta berhenti memposting MBG dan disebutkan bahwa unggahan tersebut berpotensi membuat kehidupan nya hancur: “Jen sampai kehidupan kow hancur dek kebodohan kow sendiri”.

 

Pada pukul 16:40, pesan lain muncul di grup WhatsApp PAUD dari akun Nurbaidho, yang diketahui merupakan bagian dari struktur yayasan, guru PAUD, sekaligus istri Anasril.

 

Isi pesan itu berisi larangan mengkritik di media sosial, disertai ancaman proses hukum, serta kalimat yang mengarah pada pembatasan kehadiran anak di PAUD, dengan frasa yang menyarankan agar anak tidak perlu diantar ke sekolah, istirahat di rumah, atau mencari tempat lain:

“…untuk jatah MBG kalau tidak mau ngak papa. Jangan banyak komen yg tidak jelas di medsos kalau kita tidak tau nanti bisa menyeret anda ke jeruji besi alias penjara…yang merasa tolol atau bongak silahkan lanjutkan jarimu mengetik terus sampai nanti bersujud ke yang dimaksud. Colek Ibu Aira jagok sedunia. Silahkan besok JANGAN antar anak nya lagi ke PAUD… atau cari tempat lain…”, isi room chat grup PAUD.

 

Sejumlah praktisi hukum menilai, kritik atau unggahan faktual di media sosial bukanlah tindak pidana, selama tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau informasi bohong. Sebaliknya, ancaman pidana tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih disampaikan dalam relasi kuasa guru wali murid, dapat dipersepsikan sebagai tekanan psikologis atau intimidasi verbal. Lebih sensitif lagi, ketika tekanan tersebut dikaitkan dengan akses anak terhadap pendidikan, hal itu berpotensi bersinggungan dengan prinsip perlindungan anak dan non diskriminasi dalam pendidikan.

Baca Juga:  Isi Drum dan Jerigen, SPBU 64.783.01 Sungai Pinyu, Warga Geram dan Desak Kapolda Kalbar Bongkar Mafia BBM

 

Dikonfirmasi media, Nurbaidho menyatakan bahwa pesan yang ia sampaikan bertujuan sebagai bentuk kekhawatiran internal.

“Ibuk hanya menyampaikan saran karena seluruh guru PAUD sudah ketakutan, khawatir, dan resah terhadap isi postingan Facebook ibu dari murid kami ini. Dalam memberikan masukan dan kritikan terhadap paket MBG bahkan sudah mengarah ke fitnah dan tuduhan yang bisa menyeret ke proses hukum ketika ada pihak yang tidak senang dan melaporkannya secara hukum,” ujar Nurbaidho.

 

Ia juga menyebut adanya “kekhawatiran pihak sekolah kehilangan jatah MBG. Menurutnya, sejak awal program, sekolah telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan pihak dapur atau SPPG penyalur, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan menyebarkan ke luar sekolah atau ke media sosial jika menemukan hal yang tidak baik pada paket MBG sebelum berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak penyalur”, tambah Nurbaidho melalui pesan WhatsApp.

 

Sementara itu, Kepala PAUD Melati menegaskan bahwa secara kelembagaan tidak pernah ada kebijakan merumahkan murid akibat perilaku orang tua.

“Secara resmi dan lembaga PAUD, kami belum ada merumahkan murid akibat semua perlakuan orang tuanya. Jika ada saran dari salah satu guru, itu merupakan saran pribadi,” ujarnya melalui pesan singkat.

 

Di sinilah letak kontradiksi yang disorot publik. Di satu sisi, MBG adalah program negara untuk memastikan gizi dan kesejahteraan anak. Di sisi lain, kritik terhadap pelaksanaannya justru direspons dengan bahasa ancaman dan isyarat pengusiran, meski kemudian disebut sebagai pendapat pribadi.

 

Kasus ini menegaskan satu hal penting: evaluasi program publik, terlebih yang menyangkut anak, tidak boleh ditutup rapat oleh ketakutan kehilangan bantuan. Transparansi, dialog, dan perlindungan hak anak seharusnya menjadi fondasi utama dunia pendidikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak dapur SPPG penyalur MBG belum memberikan tanggapan dan Media belum memperoleh dokumen MOU MBG untuk diverifikasi secara independen.

 

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan terbaik bagi anak…

 

Bersambung***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.
Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan
Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!
Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:30 WIB

Praktik Perjudian Slot Bebas Beroperasi Di Lau Kesumbat, Mardinding – Karo, Saat dikonfirmasi Kapolres dan Kasat Reskrim Bungkam.

Jumat, 24 April 2026 - 09:11 WIB

Proyek PUPR Sintang Rp 6 Miliar Dipertanyakan, Baru Selesai Sudah Rusak di Masa Pemeliharaan

Jumat, 24 April 2026 - 02:48 WIB

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Berita Terbaru

Uncategorized

Disorot, Pengamat Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA!

Jumat, 24 Apr 2026 - 02:48 WIB