Globalinformasi.com || Jawa Tengah. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mantan wakil sekretaris umum LPAI sudah berjalan 2 tahun di Polda Jawa Tengah.
Telah dilaksanakan gelar perkara di Bareskrim Polri pada tanggal 12 Juni 2024 yang dihadiri oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Ratih Rachmawati, S. Sos beserta tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Prof Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si.MA, Ph. D dan tim dari Komnas Perempuan.
Namun, hingga saat ini Bareskrim Polri belum memberikan hasil gelar perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap hari kita bertanya kepada Polda Jateng maupun Bareskrim Polri mengenai hasil gelar perkara. Namun, hingga saat inipun belum juga kita terima hasil gelar perkara sejak bulan Juni 2024”, ujar pendamping.
Kuasa hukum korban dari LRC-KJHAM Semarang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima hasil gelar perkara, digantung-gantung.
“AKBP Emma Rachmawati, Kanit PPA di Bareskrim Polri juga mengatakan masih menunggu dari Karowassidik”, kata pendamping.
“Tidak ada apa-apa bu, memang begitu Wassidik, lama. Ibu bisa cek untuk LP yang lain yang digelar di wassidik”, konfirmasi AKBP Emma Rachmawati, Kanit PPA Bareskrim Polri kepada pendamping.
“Kami akan mencoba mendorong kembali supaya rekomendasi segera turun”, lanjut AKBP Emma Rachmawati.
“Patut kita menduga, ada apa lama sekali penanganannya. Karena sejak awal saat kasus ini di Polda Jateng saat Kanit yang lama yaitu Kompol Agus Sunandar, sebagai kanit dia juga memberikan pernyataan yang membuat psikis korban tergoncang”, ujar pendamping.
“Saat dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng dan Kadivpropam, alibinya Kompol Agus Sunandar dalam rangka penyelidikan. Apakah begitu ? Bukankah ada SOP? “, tambah pendamping.
“Salah satu anggota Kompol Agus Sunandar, yg bernama Bripka Galih Adi Pranoto, S.H., M.H., melihat korban yang histeris. Dia meminta kontak pendamping lalu mengatakan bahwa kasus ini akan dibuat suka sama suka”, tambah pendamping.
“Dia juga mengatakan bahwa penyidik yang bernama Yogi juga dikondisikan untuk menekan korban dengan pertanyaan yang memojokkan korban. Dan ini juga kita sudah laporkan di Bidpropam Polda Jateng, Kadivpropam, Kompolnas dan Ombusdman RI serta Komnas Perempuan”, ujar pendamping.
“Kalau tidak ada yang membackingi kenapa lama sekali penanganannya? Patut diduga. Pada saat gelar di Bareskrim, pelaku saja masih cengengesan dengan penyidik Bimo dan Ari”, ujarnya.
(Red)













