Dendam!!! Diduga Oknum Kades Desa Buluhcina Terlibat Dalam Penyebaran Data WBP Lapas Pekanbaru. AS Law Firm Layangkan Somasi

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com,,Pekanbaru (11/12/2024). Diduga dendam oknum Kepala Desa Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar terlibat dalam penyebaran data (K) mantan WBP Lapas Pekanbaru.

(K) merupakan warga Desa Buluhcina Siak Hulu Kabupaten Kampar. Tanggal 4 November 2024, (K) mantan WBP Lapas Pekanbaru dikejutkan dengan tayangnya sebuah pemberitaan di media online atas dirinya dengan menampilkan gambar data SDP Perkara Detail Lapas Pekanbaru sebagai foto unggulannya di media berkabarnusa.com.

Tanggal 6 Desember 2024 (K) melalui kuasa hukumnya Alfikri Lubis SH., MH dari kantor hukum AS Law Firm melayangkan somasi kepada Lapas Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat klarifikasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Pekanbaru tertanggal 07 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan memang benar ada salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Kota Pekanbaru yang memberikan data (K) kepada rekan sesama petugas KEMENKUMHAM yakni atas nama SIGIT PRABOWO yang merupakan Petugas KEMENKUMHAM RUTAN Kelas II B Rengat.

Bahwa setelah dilakukan konfirmasi kepada Oknum SIGIT PRABOWO, diduga adanya keterlibatan AZRIANTO Selaku Kepala Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kampar yang turut serta sehingga permasalahan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi yang ditujukan kepada (K) terjadi. Dalam hal ini, peran AZRIANTO adalah menjadi narahubung yang memberikan perintah kepada SIGIT PRABOWO atas data (K) yang pernah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.

 

Berdasarkan penelusuran awak media, bahwa oknum petugas Rutan IIB Rengat atas nama SIGIT PRABOWO adalah anggota keluarga Kepala Desa AZRIANTO, dan (K) adalah warga Desa Buluhcina.

“Saudara AZRIANTO harus memahami pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi. Apalagi jabatan Saudara AZRIANTO yang kapasitasnya sebagai seoerang Kepala Desa yang seharusnya memberikan pengayoman kepada Masyarakat”, tegas Alfikri Lubis SH., MH.

Baca Juga:  Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Kunjungan Silaturahmi Ke Kantor ATR/BPN

 

Bahwa terkait dengan larangan terhadap tindak tanduk Kepala Desa sudah diatur dalam Pasal 29  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.

 

“Atas tindakan AZRIANTO dan oknum pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru tersebut, klien kami jelas sangat dirugikan baik secara materil maupun immaterial serta telah merusak harkat martabat dan nama baik klien kami yang berprofesi sebagai Dosen.

Bahwa atas hal tersebut diatas patut diduga tindakan tersebut merupakan turut serta dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Elektronik dan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi pada Pasal 67 Undang- Undang Nomr 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, tambah Alfikri Lubis SH., MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUSPROV VII Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia KALIMANTAN BARAT 2026: MOMENTUM PENENTU—MELAHIRKAN KEPEMIMPINAN ATAU MENGUKUHKAN STAGNASI
Mabes Polri Diminta Bongkar Jaringan Rokok Helium di Kalimantan Barat!
Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan
Hardiknas 2026, Ketum IWO Indonesia Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?
Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu
Diduga Gunakan Jalur Tak Resmi, Penyaluran BBM di APMS 67.787.01 Mentebah Tuai Sorotan!?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:53 WIB

MUSPROV VII Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia KALIMANTAN BARAT 2026: MOMENTUM PENENTU—MELAHIRKAN KEPEMIMPINAN ATAU MENGUKUHKAN STAGNASI

Senin, 4 Mei 2026 - 23:08 WIB

Mabes Polri Diminta Bongkar Jaringan Rokok Helium di Kalimantan Barat!

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Hardiknas 2026, Ketum IWO Indonesia Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:04 WIB

Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Uncategorized

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB