GLOBALINFORMASI.COM||LUBUKLINGGAU – 30 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (30/4/2026), petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RS (23) dan AH (36), yang merupakan warga Jalan Margorejo, RT 04, kelurahan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penyergapan di Jalan Handayani. Tersangka RS berhasil diamankan di lokasi kejadian, kemudian disusul dengan penangkapan tersangka AH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AH diketahui berperan sebagai “pengintai” atau “kamera”, yakni memantau situasi di sekitar lokasi guna mengantisipasi kedatangan aparat penegak hukum.
Barang Bukti dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sebagai berikut:
1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram
1 (satu) unit timbangan digital
1 (satu) kantong plastik berisi plastik klip kosong
4 (empat) buah alat hisap sabu (bong)
5 (lima) buah pirex
11 (sebelas) buah korek api
5 (lima) buah sumbu
Uang tunai sebesar Rp480.000,-
1 (satu) lembar kertas berisi catatan transaksi
Tersangka RS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Polres Lubuk Linggau mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan melalui:
Call Center 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam)
“Bersama Kita Perangi Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa,” (Sp)













