Satresnarkoba Polres Musi Rawas Kembali Ringkus Residivis Narkoba, Sita Sabu Ratusan Gram Asal Aceh 

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||MUSI RAWAS-Bukannya bertobat lantaran telah menjalani hukuman selama 7 tahun di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, karena terlibat dalam perkara narkotika, dan baru bebas, namun malah nekat kembali melakukan hal yang serupa, hingga akhirnya harus berurusan kembali dengan aparat penegak hukum.

Itulah diduga yang dilakukan oleh DR (42), resedivis perkara narkotika jenis sabu asal warga Dusun I, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Akhirnya, residivis harus kembali mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah, Satresnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (6/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan residivis ini, personel berhasil menyita Barang Bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram dan narkotika jenis sabu seberat bruto 460 gram.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi, Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo SH, membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).

“DR, berhasil kami tangkap, karena terlibat dalam perkara narkotika. Dan untuk diketahui bahwa DR ini, merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, serta baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti pada tahun 2024 lalu,” kata Kasat Resnarkoba didampingi, Kanit Lidik II.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/26/VII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 06 Juli 2025.

Tersangka ditangkap Bermula personil satres narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi menjual narkotika.

Kemudian, memerintahkan, anggota untuk melakukan upaya penyelidikan terhadap tersangka di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, dimana tersangka mengendarai sepeda motor Honda merk Beat warna Bunglon Hijau Tua dengan Nopol B 3022 NPM.

Baca Juga:  Danyon B Pelopor Bentuk “Forum Kolaborasi Lintas Sektoral BRONIS OBOR” untuk Perkuat Sinergi dan Stabilitas Kamtibmas di Muratara

Selanjutnya, tanpa pikir panjang personel langsung menyergap tersangka sekaligus melakukan pengeledahan sehingga berhasil menemukan satu buah tissu yang didalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram, yang ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket Jeans warna biru yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

“Dan, saat diintrogasi awal, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka, para personel mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Marga Bakti, Kecamatab Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 14.30 WIB, untuk dilakukan pengeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, personel berhasil menemukan BB berupa satu buah kardus kipas angin merk Cosmos warna coklat yg di dalamnya berisikan satu buah tas warna merah yang didalamnya terdapat tas warna biru yang berisikan satu bungkus plastik teh Cina merk *GUANYINWANG*, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak enam bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bruto 460 gram, beserta satu unit timbangan digital merk pokes scale, satu buah kotak plastik warna bening tutup warna kuning dan tiga ball plastik klip kosong.

Saat dilakukan introgasi kembali, tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu yang diamankan di TKP pertama adalah miliknya yang akan dijualkan, sedangkan BB yang diamankan dr rumahnya adalah titipan lebih kurang tiga bulan dari Orang Tidak Dikenal (OTD), berasal dari Aceh.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke ruangan Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” akhirnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Tambahan Rp100 Ribu di Samsat Perawang Jadi Sorotan, Wajib Pajak Minta Penjelasan
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:16 WIB

Dugaan Pungutan Tambahan Rp100 Ribu di Samsat Perawang Jadi Sorotan, Wajib Pajak Minta Penjelasan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:30 WIB

Feri Isrop Jadi Harapan Baru Warga untuk Pembenahan PDAM Tirta Bukit Sulap

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:30 WIB

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak

Berita Terbaru

Uncategorized

Tragedi di RT 08 Desa Sukabangun Jangan Berakhir Menjadi Misteri

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:53 WIB