Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Heriono (Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang) 

Globalinformasi.com || Deli Serdang – Masyarakat kembali menyoroti dugaan pemasangan tiang listrik beton milik PLN yang berdiri di atas tanah warga tanpa adanya izin resmi maupun pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.27/05/2026

Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh di wilayah Jalan Medan – Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan adanya tiang listrik beton yang diduga berdiri di area milik masyarakat tanpa penyelesaian hak atas tanah secara transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menegaskan bahwa negara memang memberikan kewenangan kepada PLN untuk kepentingan umum, namun kewenangan tersebut tidak menghapus hak warga negara atas tanah miliknya

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan tanah oleh penyelenggara ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi ataupun kompensasi kepada pemilik tanah.

Hal tersebut diatur dalam:

Dasar Hukum
Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan:

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.”

Klaussa + 1 Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja / UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Ketenagalistrikan, mempertegas bahwa:
PLN wajib memberikan kompensasi;
Pemilik tanah memiliki hak hukum atas kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan listrik.

Baca Juga:  Penuhi Hak WBP, Lapas Tebing Tinggi Optimalisasi Program Pembinaan

Hukumonline + 1
Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka penyelenggara ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis;
Pembekuan kegiatan;
Denda;
Hingga pencabutan izin usaha.

Hukumonline
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak jaringan listrik dan tiang transmisi PLN.

Pernyataan Sikap
Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang di bawah komando Ketua Heriono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang hak atas tanahnya dirugikan akibat pemasangan tiang listrik tanpa penyelesaian kompensasi yang adil.

“Kami meminta PLN menghormati hak masyarakat. Negara tidak boleh hadir dengan cara merugikan rakyat kecil. Bila ada tiang listrik berdiri di tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka masyarakat berhak menuntut penyelesaian hukum sesuai undang-undang,” tegas pernyataan tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta untuk:
mendokumentasikan posisi tiang listrik;
mengumpulkan bukti kepemilikan tanah;
meminta klarifikasi resmi kepada PLN;
dan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan atas nama pembangunan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal
Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!
Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!
Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata
Lemahnya Kinerja Penyidik dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Romauli Situmorang
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H Terseret Isu Setoran Mafia Minyak
Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:30 WIB

Orang Kaya Merampok Hak Orang Miskin!” Lidik Krimsus RI Kalbar Ultimatum DPRD & APH: Tindak Penimbun Solar Subsidi Sebelum Juni Meledak Jadi Demo Massal

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:20 WIB

Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa Bantah PKS Investor, Dugaan Pemalsuan Mencuat!

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:52 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivitas PETI di Sandai Dikaitkan dengan Inisial F, A dan Y!

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:01 WIB

Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Buat Warga Muslim dan Non-Muslim, Daging Sapi Jumbo Kurban Ormas HBB Dibagi Rata

Berita Terbaru