Globalinformasi.com || Koto Gasib Siak || Gudang dan Aktivitas bongkar muat cangkang di Jalan Pertamina KM.9, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kembali menuai sorotan. Gudang yang diketahui berada di atas lahan milik seseorang bermarga Tarigan, dengan pengelola bernama Marudu Sihombing alias Roy Hombing, diduga kuat beroperasi tanpa izin lingkungan yang jelas. (10/12/2025)
Pantauan di lapangan memperlihatkan truk-truk pengangkut cangkang hilir mudik keluar masuk gudang. Debu pekat beterbangan, menyelimuti area sekitar hingga permukiman warga. Aktivitas ini menimbulkan keresahan karena lokasi gudang berdekatan dengan jalur utama dan lahan warga.
“Setiap kali ada bongkar muat, debu cangkang itu beterbangan. Kami sudah sering batuk, anak-anak juga gatal,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih ironis lagi, hingga kini belum ada papan informasi resmi yang menunjukkan izin operasional, dokumen UKL-UPL, atau persetujuan lingkungan (AMDAL) di area gudang milik Marudu Sihombing alias Roy Hombing tersebut.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Aktivitas pengumpulan dan penyimpanan cangkang sawit diketahui menimbulkan sejumlah risiko serius bagi lingkungan. Debu halus cangkang dapat mencemari udara dan mengganggu saluran pernapasan, terutama bagi warga sekitar.
Cangkang sawit yang dikeringkan, diayak, atau dibongkar tanpa pengendalian menimbulkan debu halus berpartikel kecil (PM2.5 dan PM10). Tanpa alat pengendali emisi (dust collector) dan tanpa dokumen UKL-UPL atau AMDAL, aktivitas ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran udara.
Selain itu, limbah sisa pembakaran atau tumpahan bahan dari aktivitas bongkar muat cangkang tersebut bisa meresap ke tanah dan mencemari air permukaan yang akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Tanpa sistem drainase dan bak penampungan limbah, lokasi gudang bisa berubah menjadi sumber polutan permanen.
Dikonfirmasi awak media kepada pemilik gudang dan aktivitas usaha cangkang atas nama Marudu Sihombing alias Roy Hombing melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita masuk ke meja Redaksi lebih memilih tutup mulut alias bungkam.
Awak media mencoba menelusuri melalui portal publik OSS dan melalui perizinan.siak tertulis: “HASIL TIDAK DI TEMUKAN”
Jika aktivitas gudang dan bongkar muat cangkang milik Marudu Sihombing alias Roy Hombing di Koto Gasib benar tidak memiliki izin lingkungan dan izin operasional, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan yang membahayakan keselamatan publik dan mencemari lingkungan hidup.
Dan hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas gudang cangkang tersebut. Namun warga berharap, pemerintah turun tangan segera sebelum dampak pencemaran makin meluas…













