Globalinformasi.com||Semarang-Anggota Brimob inisial MS yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Polda Maluku diduga melakukan penganiayaan terhadap AT (14 tahun) di bagian kepala dengan menggunakan helm yang mengakibatkan AT meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Dian mengatakan perbuatan MS adalah pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran terhadap hak hidup anak.
“Kepolisian harus menanganani kasus ini dengan cepat dan transparan. Mengungkap penyebab kematian AT kepada publik agar tidak ada stigma negatif terhadap korban,” ujar Dian.
Dian juga menyebutkan bahwa kasus ini hampir serupa dengan kasus pembunuhan di Kota Semarang terhadap remaja pelajar bernama Gamma yang dilakukan oleh Aipda Robig.
“Kepolisian harus membuka kepada publik secara terang benderang. Jangan lagi merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Dian juga mengutarakan tindakan MS memukul korban dengan menggunakan helm sangat tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Sangat tidak sebanding, seorang APH berhadapan dengan seorang anak remaja. Sangat arogan,” ungkap Dian.
Kepolisian adalah aparat penegak hukum yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan melakukan tugas dan perannya dengan humanis bukan dengan kekerasan.
“Usut tuntas dan berikan sanksi tegas agar memberikan efek jera,” tegas Dian menutup pernyataannya.
(Red)













