Aktivitas Pengisian Solar Subsidi di SPBU 64.781.06 Pontianak Dipertanyakan, Truk Kuning Tanpa Pelat Terekam Lansir BBM!

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Pontianak, Kalbar – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 64.781.06 yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, kawasan Bundaran Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pelangsiran solar subsidi menggunakan puluhan jerigen mencuat setelah adanya laporan warga terkait aktivitas pengisian pada Senin (23/2) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebuah mobil pikap jenis Mitsubishi L300 diduga melakukan pengisian solar subsidi menggunakan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter dalam jumlah puluhan unit. Solar tersebut selanjutnya diduga dilansir menggunakan satu unit truk berwarna kuning tanpa pelat nomor kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran, SPBU tersebut diketahui milik Hendra Salam dan dalam operasional hariannya disebut-sebut dikelola oleh anaknya yang berinisial Ivan. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik maupun pengelola terkait dugaan aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut.

Jika terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan dalam penyaluran BBM subsidi tidak sesuai ketentuan, pengelola SPBU berpotensi melanggar sejumlah regulasi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga:  Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selain itu, dari sisi tata kelola distribusi, penyaluran BBM bersubsidi berada di bawah pengawasan regulator hilir migas yakni Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan.

Dalam ketentuan penyaluran BBM subsidi, SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) sesuai kontrak kerja sama dengan Pertamina dan regulasi BPH Migas.

Tim investigasi awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak pemilik kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran, namun tidak memperoleh jawaban yang memadai. Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pengelola SPBU guna mendapatkan penjelasan resmi terkait prosedur pengisian pada waktu kejadian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi pengawas distribusi energi segera melakukan pendalaman guna memastikan apakah terjadi penyimpangan distribusi BBM subsidi. Transparansi dan penegakan hukum dinilai krusial agar kuota solar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Media ini akan terus melakukan penelusuran untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan
Hardiknas 2026, Ketum IWO Indonesia Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak
Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?
Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu
Diduga Gunakan Jalur Tak Resmi, Penyaluran BBM di APMS 67.787.01 Mentebah Tuai Sorotan!?
Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji
SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Hardiknas 2026, Ketum IWO Indonesia Ajak Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:15 WIB

Biehoi dan Halim Hilmy dalam Sorotan Publik Terkait Isu Transparansi Dana Deposito dan Kepatuhan Pajak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:04 WIB

Anggota Ormas HBB Dianiaya, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Meskipun Sudah Menjadi Tersangka, Konsistensi Polsek Medan Kota Dipertanyakan?

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:14 WIB

Jalan Menukung–Nanga Siyai Makin Hancur: Warga Geram, Janji Perbaikan Tinggal Debu

Berita Terbaru

Uncategorized

Rokok Helium Semakin Banjir : Tim Mabes Polri Perlu Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 10:06 WIB