Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PONTIANAK – Wacana pembangunan Rumah Adat Tionghoa di kawasan budaya terpadu Kota Pontianak kembali menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rencana tersebut disebut akan direalisasikan di antara Rumah Radakng dan Rumah Adat Melayu di wilayah Kecamatan Pontianak Kota sebagai bagian dari konsep penguatan harmoni budaya dan simbol persatuan etnis di Kalimantan Barat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program tersebut diketahui merupakan bagian dari gagasan besar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah paguyuban etnis untuk menghadirkan kawasan budaya terpadu yang merepresentasikan keberagaman masyarakat Kalbar, khususnya konsep Tidayu yang merefleksikan persatuan etnis Tionghoa, Dayak, dan Melayu.

 

Dalam konsep awalnya, kawasan tersebut dirancang sebagai pusat pelestarian budaya, ruang edukasi multietnis, hingga destinasi wisata budaya yang memperkuat identitas sosial masyarakat Kalimantan Barat yang selama ini dikenal hidup dalam keberagaman.

 

Namun demikian, wacana pembangunan tersebut mulai memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi adat di Kalimantan Barat.

 

Ketua Lintas Ormas (LOM) Provinsi Kalimantan Barat, Mulyadi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Pemerintah Kota Pontianak yang dinilai memiliki semangat merawat keberagaman dan toleransi antaretnis. Meski demikian, ia menilai pemilihan lokasi pembangunan Rumah Adat Tionghoa perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Wali Kota Pontianak terkait rencana pembangunan rumah adat Tionghoa. Namun perlu diketahui, lokasi pembangunan rumah adat tersebut menurut kami tidak cocok,” ujar Mulyadi kepada awak media, Kamis (22/5/2026).

 

Menurutnya, pembangunan simbol budaya harus mempertimbangkan aspek historis, tata ruang, keseimbangan sosial, hingga nilai filosofis kawasan adat yang telah lebih dulu berdiri. Ia menilai pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama tokoh lintas etnis, budayawan, akademisi, serta masyarakat sekitar sebelum mengambil keputusan final.

Baca Juga:  Sukseskan Pemilukada Tahun 2024, Lapas Sibolga dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Serah Terimakan DPTb

 

Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan rumah adat sebagai simbol pelestarian budaya Tionghoa di Kalimantan Barat. Akan tetapi, ia berharap lokasi pembangunan dapat ditempatkan pada kawasan yang lebih representatif dan tidak menimbulkan persepsi sensitif di tengah masyarakat.

 

“Jangan sampai tujuan baik menjaga keberagaman justru menimbulkan perdebatan sosial karena persoalan lokasi. Ini harus dibicarakan secara bijak dan mengedepankan musyawarah,” tegasnya.

 

Sementara itu, berdasarkan sejumlah informasi yang berkembang, gagasan pembangunan Rumah Adat Tionghoa sebenarnya telah lama diwacanakan oleh sejumlah tokoh Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT). Kawasan Kota Baru dan Jalan Sultan Abdurrahman sebelumnya sempat disebut menjadi opsi lokasi, meski terkendala keterbatasan lahan.

 

Di wilayah penyangga Kota Pontianak, pembangunan fasilitas budaya Tionghoa sendiri telah direalisasikan di Kabupaten Kubu Raya. Pada tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama MABT melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Adat Tionghoa di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

 

Selain itu, keberadaan Rumah Hakka di Kabupaten Kubu Raya juga telah menjadi salah satu pusat edukasi budaya Tionghoa sub-etnis Hakka yang terbuka bagi masyarakat umum dan wisatawan budaya.

 

Di Kota Singkawang, pembangunan fasilitas budaya serupa bahkan telah lebih dahulu berkembang sebagai bagian dari identitas kota multietnis yang dikenal kuat dengan tradisi dan budaya Tionghoa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak terkait kepastian lokasi, tahapan pembangunan, maupun skema pembebasan lahan untuk proyek rumah adat tersebut.

 

Publik kini menanti langkah pemerintah dalam menyikapi berbagai masukan yang berkembang, agar pembangunan simbol budaya di Kalimantan Barat benar-benar menjadi perekat persatuan dan bukan memunculkan polemik baru di tengaasyarakat multikultural.

(Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7
Tokoh Masyarakat dan Ormas Hadiri Evaluasi Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kejati Kalbar…
Kasus Meledaknya KM Lautan Anugrah 01 di Ketapang Mengarah ke Dugaan Penyuplaian BBM Ilegal dan Bahan Peledak ke PT KAN, Aparat Didesak Bertindak Tegas!
Satpas SIM Polres Tebing Tinggi Pastikan Pelayanan Terbaik dan Optimal Kepada Publik, Masyarakat Puas
Dugaan Perampasan dan Pengeroyokan terhadap Tiga Wartawan Dilaporkan ke Polda Kalbar
Komunitas Women’s International Club (WIC) Semarang Adakan Pengabdian Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Semarang
Di Balik Investasi Asing, TKI di PT WHW AR Alami Tekanan dan Perlakuan Tak Manusiawi!
Respon Cepat Polres Musi Rawas, Warga Korban Serangan Beruang di Sukakarya Dirawat Intensif
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:29 WIB

Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:08 WIB

Tokoh Masyarakat dan Ormas Hadiri Evaluasi Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kejati Kalbar…

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kasus Meledaknya KM Lautan Anugrah 01 di Ketapang Mengarah ke Dugaan Penyuplaian BBM Ilegal dan Bahan Peledak ke PT KAN, Aparat Didesak Bertindak Tegas!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:27 WIB

Satpas SIM Polres Tebing Tinggi Pastikan Pelayanan Terbaik dan Optimal Kepada Publik, Masyarakat Puas

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB