Globalinformasi.com || PERAWANG || Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Perawang menjadi sorotan setelah sejumlah wajib pajak mengaku menemukan adanya selisih nominal pembayaran yang diminta petugas dibandingkan dengan angka yang tercantum pada dokumen pajak kendaraan. (1/6/2026)
Salah seorang wajib pajak, (G) warga Kabupaten Siak, mengaku mengalami hal tersebut saat mengurus pembayaran pajak sekaligus balik nama kendaraan di Samsat Perawang. Menurutnya, nominal pajak yang tertera pada dokumen dengan pembayaran yang diminta ada selisih Rp100 ribu.
“Di sini yang saya lihat tertulis Rp2.4 jutaan tapi saat pembayaran diminta Rp2.5 jutaan. Ada selisih Rp100 ribu,” ujarnya sambil melihatkan STNK miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah wajib pajak lainnya. Mereka mengaku mengalami pola yang sama, yakni adanya tambahan Rp100.000 dari nominal yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
“Awalnya saya pikir petugasnya khilaf. Di STNK saya ini di tulis Rp3.2 juta sekian, tapi petugasnya tadi bilang nominal Rp3.3 juta sekian. Dalam hati saya, kok selisih Rp100 ribu. Karna segan, Saya kasi uang sama petugasnya Rp3.3 juta sekian itu, dan di hitung kembali didepan saya. Berarti petugasnya dengan sadar minta nominal dengan selisih Rp100 ribu itu”.
Menurut keterangan para wajib pajak, tambahan tersebut diduga terjadi di Loket A pembayaran dan dilakukan oleh seorang petugas yang diduga ASN karena menggunakan seragam dinas PNS. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti dasar hukum maupun peruntukan dari tambahan biaya tersebut.
“Di loket A bagian pembayaran. Petugasnya laki-laki kayaknya PNS karna pakai seragam PNS coklat dia”. Ungkap wajib pajak (A)
“Kami tidak keberatan membayar kalau memang resmi dan ada dasar aturannya. Yang kami pertanyakan, kenapa nominal yang dibayar berbeda dengan yang tertera di dokumen, dan sepertinya ini bukan kekhilafan semata. Karna pola yang sama yang kami alami sama-sama” kata salah seorang wajib pajak lainnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kanit Regident Polres Siak, IPDA Ariawan, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp tidak menampik ataupun membenarkan informasi yang beredar. Ia justru meminta data yang lebih rinci agar dapat dilakukan penelusuran.
“Klo memang ada nama petugasnya pak kasi tau ke kami,” tulis IPDA Ariawan.
Ia juga mempertanyakan jenis pelayanan yang dimaksud, apakah mutasi, balik nama, ganti plat atau pajak tahunan, serta meminta identitas petugas dan mekanisme pembayaran yang dilakukan wajib pajak.
“Biar infonya akurat pak. Sama siapa dia kasi uangnya. Ngasinya ke kasir apa gimana?” tulisnya lagi.
Bahkan, IPDA Ariawan menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Kepala UPT Samsat Perawang apabila data yang diberikan lengkap.
“Saya akan tindak lanjut ke kepala kantor UPT Perawang pak, karena dugaan oknum ASN tadi. Kasi data yang akurat ya pak, biar bisa saya tembuskan ke Kepala UPT Perawang,” tulisnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pelayanan publik dan pengelolaan penerimaan daerah di lingkungan Samsat Perawang.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala UPT Samsat Perawang terkait dugaan adanya selisih pembayaran yang dikeluhkan sejumlah wajib pajak:
“Terimakasih infonya, sy sekarang sudah tidak di Perawang lagi pak jadi nanti bisa konfirmasi ke pejabat barunya ya”, balas Pak Ikhsan ex Ka UPT Samsat Perawang.
Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Kepala UPT Samsat Perawang yang baru dan menunggu tindaklanjutnya.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka guna memastikan seluruh proses pelayanan dan pembayaran pajak kendaraan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta terhindar dari dugaan pungutan di luar mekanisme resmi.
Bersambung….













