Intimidasi !!! Diduga Kades Merangin Kuok Melalui Kadus Intimidasi Warga nya Sendiri

- Penulis

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitratnipolri.id || Kampar (1/1/2025). Diduga Kades Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar atas nama Yanfernizan melalui Kadus Land atas nama Alfian Al Arif melakukan intervensi dan intimidasi kepada warga Dusun Land.

Dirangkum awak media bahwa persoalan bermula dari parit saluran drainase air. Parit saluran drainase air itu merupakan program Desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya dan selesai pembangunan pada masa Kepala Desa Merangin yang sekarang.

Saluran drainase adalah cekungan di lahan yang dibuat untuk menyalurkan air. Sistem drainase yang baik dan efektif harus memiliki saluran dengan ukuran yang memadai sehingga saluran tersebut dapat secara optimal membawa semua air permukaan. Sehingga tidak terjadi kenaikan air permukaan atau meluapnya air yang tertampung pada saluran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hal ini tidak sejalan dengan fakta dilapangan. Dimana Parit saluran drainase air program Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar yang berada di wilayah salah seorang warga Dusun Land tidak sesuai dengan fungsinya. Parit tersebut dipenuhi sampah organik dan juga sampah an organik sehingga ketika terjadi hujan debit air menjadi naik dan mengakibatkan banjir di wilayah salah seorang warga Dusun Land.

Kepada awak media warga Dusun Land (I) mengatakan: “Saya ini janda. Disini Saya hanya tinggal sendiri. Posisi parit saluran drainase air itu lebih tinggi daripada halaman rumah. Parit di penuhi sampah plastik. Sejak adanya parit itu setiap kali hujan air parit meluap sehingga mengakibatkan banjir. Dampak dari itu sudah 3 tanaman rambutan saya yang mati”.

Terkait hal tersebut warga Dusun Land sudah berupaya mengadukan kepada perangkat Desa setempat, dalam hal ini RT, Kadus dan juga Kades. Sudah sempat beberapa kali mediasi di Kantor Desa. Namun mediasi tersebut terindikasi penghakiman semata tanpa adanya tindakan yang diberikan dalam menyelesaikan soalan yang diadukan warga.

Karena terindikasi adanya pembiaran sehingga warga Dusun Land yang merasa dirugikan tersebut menyampaikan keluhannya di media sosial Facebook. Warga tersebut memvideokan kondisi fisik Parit dan halaman rumahnya yang banjir saat terjadi hujan. Dalam unggahannya tersebut tampak di komen oleh RT Dusun Land dengan mengatakan bahwa sepengetahuannya tidak ada parit disitu dan itu bukan program Desa.

Baca Juga:  BP2SS Temukan Modus Baru Dugaan Politik Uang di Pilkada Lubuk Linggau, Paslon Nomor 2 Dilaporkan ke Bawaslu

Pada tanggal 25/12/2024 betapa terkejutnya (I) warga Dusun Land. (I) dihubungi oleh abangnya. Abang (I) mengatakan bahwa Kadus mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada nya. Kadus mengatakan bahwa sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan meminta (I) untuk melakukan permohonan maaf melalui media sosial. Kadus juga mengatakan bahwa RT dan RW juga akan masuk kan laporan.

Dikonfirmasi awak media kepada Kades Merangin mengatakan bahwa: “Maaf saya cari informasi dulu tentang permasalahan nya ya”, namun setelah itu nomor awak media di blokir. Terindikasi bahwa Kades anti kepada sosial kontrol dalam hal ini jurnalis.

Di waktu terpisah awak media meminta konfirmasi kepada Kadus Land atas nama Alfian. Namun hingga berita ini masuk ke meja Redaksi, tidak memberikan jawaban.

Kemudian Kades Merangin melalui Sekdes mengatakan bahwa “Parit saluran drainase air itu adalah program Desa, di Desa Merangin tidak ada TPS ataupun TPA. Persoalan banjir di wilayah warga Dusun Land tersebut dia mengetahui. Cuma kita tunggu bagaimana dari Kades nanti”, terangnya.

Menimbang Parit saluran drainase air itu adalah program Desa, jadi bagaimana tindakan penyelesaian tanpa berkelanjutan terhadap warga yang terdampak atas program itu?

Perangkat Desa dalam hal ini Kadus secara frontal meminta warga melakukan permohonan maaf secara terbuka, dan jika warga tersebut menolak Kadus akan “melanjutkan perkara Pencemaran nama baik”. Dalam hal ini nama baik siapa yg dimaksud? Kadus? Atau Kades?

Apakah memang seperti itu teknik problem solving kepemimpinan Desa Merangin dalam menyelesaikan soalan warganya?

Dengan cara menakut-nakuti? Mengintervensi? Intimidasi?

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jurnalis Mitra polri Asdi AS,SE Rayakan Ulang Tahun ke-60 di Kabupaten Sintang Bersama Rekan Rekan Media…
Ketua DPC LPM Pontianak Utara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Kepedulian Sosial dalam Acara Syukuran PAC Siantan Tengah…
Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh
Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!
Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional
Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Risiko Kebocoran Data Mengintai, Pengamat Desak Pemerintah Hentikan “Ritual” Fotokopi e-KTP di Pelayanan Publik!
Warga Semerangkai Soroti Sikap Kepala Desa dalam Sengketa Lahan dengan PT CUT!
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:42 WIB

Jurnalis Mitra polri Asdi AS,SE Rayakan Ulang Tahun ke-60 di Kabupaten Sintang Bersama Rekan Rekan Media…

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:05 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Kepedulian Sosial dalam Acara Syukuran PAC Siantan Tengah…

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:38 WIB

Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:46 WIB

Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!

Senin, 11 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru