LBH AMAN PATI: Pengisian Perangkat Desa Pati di Kabupaten Pati Jawa Tengah Rawan Digugat

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Jawa Tengah. Karman Sastro, S.H., M.H., Dewan Pembina LBH AMAN mengatakan, pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati terkesan dilakukan dengan buru-buru dan dipaksakan. Karena dilakukan di tengah-tengah masa kampanye calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pati.

“Pendaftaran calon perangkat desa di 125 Kepala Desa dari 17 kecamatan sudah dibuka pada tanggal 7-14 Oktober 2024”, ujar Karman Sastro.

Lebih lanjut, pembukaan perangkat desa ini terdapat 264 formasi yang terdiri dari 42 sekretaris desa serta 222 posisi lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karman Sastro juga mengatakan, pembukaan calon perangkat desa ini rawan diajukan gugatan PTUN karena proses penyelenggaraan pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati ini melanggar asas penyelenggaraan pemerintah yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Karman Sastro menilai sejak awal Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa pada tanggal 23 November 2023 bermasalah karena memberikan kewenangan yang absolut pada pemerintah desa yang dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai bentuk kecurangan dan praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan sejak proses pendaftaran hingga proses pemilihan pihak ketiga.

Diduga seluruh formasi calon perangkat desa di Kabupaten Pati sudah diperuntukkan oleh calon pilihan dari Kepala Desa, lanjut Karman Satro.

“Sehingga ada kesan di masyarakat bahwa mustahil untuk melawan putra mahkota tersebut”, ungkapnya Karman Satro.

Bahkan Karman Sastro mengatakan hal ini selaras dengan temuan LBH AMAN tentang dugaan-dugaan pelanggaran selama proses pembukaan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Kepala desa yang tidak netral atau terdapat konflik kepentingan Kepala Desa.

“Adanya dugaan pelarangan kepada masyarakat yang bukan putra mahkota kepala desa untuk mendaftar calon perangkat desa untuk melindungi putra mahkota dari lolos menjadi perangkat desa”, katanya.

Baca Juga:  Tim Macan Linggau Berhasil Amankan Empat Tersangka Judi Online Jenis Togel

Adanya rekayasa pengabdian sebagai persyaratan calon perangkat desa.

“Dalam pasal 28 Penyaringan Calon Perangkat Desa dilakukan melalui penskoran jasa pengabdian ditambah ujian tertulis dimana skor jasa pengabdian tertinggi adalah 30 dan skor ujian tertulis tertinggi adalah 70”, ungkapnya.

“Untuk mendapatkan pengabdian tersebut ditemukan beberapa calon perangkat desa sengaja dibuatkan pengabdian oleh Kepala Desa”, jelasnya.

Selanjutnya, ditemukan terdapat proses penghitungan skor yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbup. Yang seharusnya itu dipilih berdasarkan nilai tertinggi karena adanya persinggungan waktu. Namun, oleh panitia diakumulasi.

Ditemukan juga bentuk pelanggaran tidak adanya keterbukaan informasi dari panitia dan tidak adanya partisipasi publik dalam proses pembukaan perangkat desa.

“Sejak awal pembukaan perangkat desa sudah tidak ada keterbukaan informasi mengenai jadwal tahapan pengisian perangkat desa dari panitia seleksi calon perangkat desa”, imbuhnya.

“Di beberapa desa calon perangkat desa bahkan harus mengirimkan surat resmi kepada panitia seleksi. Hal ini bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 diantaranya adalah asas Keterbukaan, Kepentingan Umum dan Pelayanan yang baik”, lanjutnya.

Mekanisme ujian dan kerja sama dengan pihak ke 3 tidak transparan juga merupakan bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh LBH AMAN.

“Panitia penyelenggara tidak berpedoman pada jadwal dan tahapan yang sudah dibuat, terutama tentang publikasi pihak ke 3 yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan ujian tertulis”, tegasnya.

“Dalam tahapan tertulis terdapat waktu penandatanganan antara Kepala Desa dan Pihak Ke 3. Namun, jadwal tersebut tidak sesuai dan tidak ada pemberitahuan yang diberikan oleh panitia seleksi”, pungkasnya.

Lanjut Karman Sastro, proses pemilihan pihak ke 3 juga tertutup, tidak ada keterbukaan dalam proses seleksi oleh Kepala Desa dalam menentukan pihak ke 3 yang akan menyelenggarakan ujian bagi calon perangkat desa.

“Minimnya partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan seleksi calon perangkat desa juga merupakan bentuk pelanggaran”, imbuhnya saat menutup pernyataannya.

LBH AMAN PATI JATENG.
Romauli S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Senin, 20 April 2026 - 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Berita Terbaru