Patut Diduga Tindakan Penggeledahan Dan Penyitaan Oleh Sat. Reskrim Polres Metro Bekasi Cacat Hukum.

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || SEMARANG. “Patut diduga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi adalah cacat hukum. Kata John L Situmorang, S.H.,M.H ketika diwawancarai wartawan di Semarang, Selasa, 08 Oktober 2024 terhadap Pengaduannya di Propam Polri atas penyitaan dan penetapan tersangka klien I.S dan E.N

Lanjut dia, dugaan ini dapat kita cermati dari Laporan Polisi Model A dibuat pada tanggal 13 September 2024, sementara penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan pada tanggal 12 September 2024.

Lebih lanjut John L Situmorang, mengatakan, Penggeledahan dan Penyitaan terlebih dahulu dilakukan baru membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya, tanggal 13 September 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

John menjelaskan, KUHAP telah mengatur mekanisme bagaimana tata cara Penggeledahan dan Penyitaan, hal ini dapat dilihat pada bagian Ketiga Penggeledahan dan bagian Kempat Penyitaan.

Pada pasal 33 ayat (1). Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik melakukan dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan. Jika mengacu kepada pasal ini mungkinkah surat izin dari ketua pengadilan negeri sudah dimiliki oleh penyidik sementara Laporan Polisi belum ada?

Baca Juga:  Meledak! Ribuan Warga Keputraan dan Sekitarnya Berikan Dukungan ke ROIS

Memang pada pasal 34 ayat (1) diperbolehkan izin ketua pengadilan menyusul, contohnya dalam tertangkap tangan atau sangat mendesak surat izin ketua pengadilan negeri boleh menyusul. Pertanyaan apakah penggeledahan dan penyitaan dalam perkara ini sangat mendesak?

Pasal 25 berbunyi: Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada penjabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Pertanyaan. Apakah Polres Metro Bekasi dirugikan sehingga kedua klien kami ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999?

Hal-hal diatas menjadi alasan-alasan atas dugaan kami, bahwa tindakan Penggeledahan dan Penyitaan cacat hukum karena tidak sesuai dengan KUHAP. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jurnalis Mitra polri Asdi AS,SE Rayakan Ulang Tahun ke-60 di Kabupaten Sintang Bersama Rekan Rekan Media…
Ketua DPC LPM Pontianak Utara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Kepedulian Sosial dalam Acara Syukuran PAC Siantan Tengah…
Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh
Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!
Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional
Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Risiko Kebocoran Data Mengintai, Pengamat Desak Pemerintah Hentikan “Ritual” Fotokopi e-KTP di Pelayanan Publik!
Warga Semerangkai Soroti Sikap Kepala Desa dalam Sengketa Lahan dengan PT CUT!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:42 WIB

Jurnalis Mitra polri Asdi AS,SE Rayakan Ulang Tahun ke-60 di Kabupaten Sintang Bersama Rekan Rekan Media…

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:05 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Kepedulian Sosial dalam Acara Syukuran PAC Siantan Tengah…

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:38 WIB

Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:46 WIB

Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!

Senin, 11 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru