Penyimpangan !!! Diduga Petugas Rutan IIB Rengat Menyebarkan Data Mantan WBP Pekanbaru, Benarkah??

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com, || Pekanbaru (9/12/2024). Diduga Petugas Lapas IIA membantu petugas Rutan IIB Rengat atas nama Sigit Prabowo menyebarkan data (K) mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tanggal 4 November 2024 (K) mantan WBP Pekanbaru dikejutkan dengan tayangnya sebuah pemberitaan di media online atas dirinya dengan menampilkan gambar data sdp perkara detail sebagai foto unggulannya di media berkabarnusa.com. dalam pemberitaan tersebut disebutkan “Lapas Pekanbaru”.

Akibat dari pemberitaan tersebut (K) mengalami kerugian materil dan juga Immateril.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggal 6 Desember 2024 (K) Mantan WBP Pekanbaru melalui team penasehat hukum dari kantor hukum AS Law Firm Alfikri Lubis SH., MH dan Partners melayangkan surat somasi kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Wilayah Riau.

Tanggal 7 Desember 2024 Lapas Kelas II Pekanbaru mengirimkan jawaban klarifikasi atas somasi tersebut kepada AS Law Firm.

Diketahui bahwa pada poin ke-2 dinyatakan benar pada tanggal 02 November 2024 petugas Rutan Kelas IIB Rengat a.n. Sigit

Prabowo pernah mempertanyakan kepada salah seorang petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru perihal data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) a.n. (K) yang mana pada saat mempertanyakan perihal data tersebut saudara Sigit Prabowo tidak menyampaikan kepentingan atau keperluan atas permintaan data tersebut.

Pada poin ke-3 dinyatakan bahwa berdasarkan permintaan data oleh saudara Sigit Prabowo kepada salah satu petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, bahwa petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru tersebut beranggapan bahwa saudara Sigit Prabowo merupakan saudara ataupun orang sekampung dengan (K). Berdasarkan hal tersebut Salah satu petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru tersebut tidak mengetahui lebih lanjut data yang dikirimkan kepada saudara Sigit Prabowo dipergunakan untuk kepentingan lain dan hanya mengetahui data tersebut digunakan untuk keperluan pribadi saudara Sigit Prabowo.

Baca Juga:  GANDENG BNN PERANGI NARKOBA, PEGAWAI LAPAS SIBOLGA LAKSANAKAN TES URINE

Dalam hal ini awak media meminta konfirmasi kepada Petugas Rutan IIB Rengat atas nama Sigit Prabowo:

“Saya tidak ada minta apa-apa dan saya juga gak tau menau soalan itu”, ucap Sigit Prabowo (Petugas Rutan IIB Rengat) secara berulang-ulang.

Dalam hal ini Direktur AS Law Firm mengatakan: “kami berpendapat bahwa surat klarifikasi yang disampaikan oleh Kalapas kelas II A Pekanbaru sebagai bentuk upaya lepas tangan atas tindakan oknum pegawainya yang membocorkan data kepada pihak luar dan disalahgunakan oleh pihak luar dalam hal ini oknum wartawan sekaligus mengaku pengacara. Tindakan ini tentu saja menunjukkan kelalaian dalam menjaga data dan merupakan pelanggaran kode etik serta tindak pidana. Kami akan tempuh proses hukum sampai tuntas demi kepentingan harkat dan martabat klien kami. Bahkan jika perlu kami akan sampaikan kepada Menteri Pemasyarakatan untuk segera berbenah. Ini menambah catatan rekam yang buruk kinerja pemasyarakatan” Pungkas nya.

 

Jika petugas Rutan IIB Rengat atas nama Sigit Prabowo benar tidak ada meminta data mantan WBP seperti yang disampaikan pada poin ke-2 oleh Lapas IIA Pekanbaru, apakah itu artinya Lapas IIA mengkambing hitamkan petugas Rutan IIB Rengat dalam perkara ini?

Apakah Kepala Lapas IIA Pekanbaru lepas tangan atas perkara ini?

Apakah Kepala Lapas IIA Pekanbaru melindungi oknum petugas Lapasnya?

(Bersambung***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Senin, 20 April 2026 - 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Berita Terbaru