Polres kota Lubuk Linggau mengelar pers release ungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan (Karhutla)

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com ||LUBUKLINGGAU – Polres kota Lubuk Linggau mengelar pers release ungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan (Karhutla),Press release yang berlangsung diadakan depan halaman ruangan tim macan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Sumsel, Rabu (24/07/2024).

Polres lubuk linggau amankan dua tersangka pembakaran lahan yakni Watiman (68) dan anaknya, Mardik (30),Warga Kelurahan Sumber Agung,kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, kota Lubuk Linggau.

Dalam Press Release Polres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, menyampaikan pada hari minggu tanggal 21 Juli 2024 ada kejadian sekira pukul 15.00 Wib TKP di kebon karet milik Watiman jln lingkar Barat RT 05 Kelurahan Petanang Ilir kecamatan Lubuk Linggau Utara l, kota Lubuk Linggau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana pada tanggal 18 hingga tanggal 20 Juli 2024 saudara W dan anaknya, M, dengan membersihkan kebun karet mereka dengan cara menebang pohon kemudian mereka merasa kebon karetnya tidak produktif lagi sehingga mereka inisiatif untuk rencana untuk menanam kopi.

Dan mereka dan saudara W ini untuk menata anaknya M menyalakan api dengan bambu yang ujungnya disepal kain kemudian dimasukkan tangki bahan bakar motor setelah itu di suruh menyala api, M, bakar tumpukan kayu yang sudah telah disiapkan.

“Karena pada saat itu angin kencang kemudian api menjalar tapi masuk ke kebun pak Dodi Dores sebelahan dengan milik kebun mereka.

Baca Juga:  PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN WBP DAN PENGARAHAN KA.KPR RUTAN KELAS IIB SIDIKALANG

Kemudian mereka berusaha untuk memadamkan api namun api padam sekitar pukul 21,kemudian korban Deddy Dores milik lahan sebelahnya merasanya kebun dia terbakar kemudian bersama keluarganya memadamkan api kemudian api padam sekitar pukul 00 Indonesia Barat.

Dan ini juga terdapat informasi biasanya dapatkan dari informasi satelit ada hotspot TKP Wilayah Linggau Utara setelah kita Lidiki dan kita cek ke lapangan ternyata memang benar adanya peristiwa tersebut terjadi wilayah kebun memang masuk di wilayah polsek Lubuk Linggau Utara.

Kemudian kami setelah menerima informasi polres Lubuk Linggau Kasat Reskrim jaran mengecek lokasi menemukan batang bambu kemudian dengan kain bekas bakar.

Kemudian penyidikan rekan-rekan penyidik dan yidik mencari keberadaan pemilik kebun dan didapatkan W dan saudara M ini pemilik kebun tersebut.

Untuk itu saudara W dan M kita amankan untuk mengambilkan keterangan dan berikut barang bukti yang di amankan bambu dan kain bekas dibakar serta satu unit sepeda motor Honda Revo.

“Untuk saudara M & W, sementara saat ini sedang kita proses pendalaman dan kita kenakan pasal 108 undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola Lingkungan hidup Jo pasal 187 KUHP.

Ancaman Hukuman penjara paling singkat tiga 3 tahun dan paling Lama 10 tahun denda paling dikit 3M paling banyak 10M,” Ujarnya Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Senin, 20 April 2026 - 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Berita Terbaru