Praktisi Hukum Palmer Situmorang, Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang, dan Direktur LBH RaKeSia Angkat Suara Terkait OTT Hakim PN Depok

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com|| Semarang – Palmer Situmorang, advokat senior sekaligus praktisi hukum dengan rekam jejak yang panjang turut buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di PN Depok.

“Praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural khususnya dalam pelaksanaan eksekusi pengadilan,” katanya Palmer Situmorang.

Palmer Situmorang juga menjelaskan bahwa sesungguhnya dalam pelaksanaan eksekusi dalam perspektif pidana korupsi hampir semuanya memberikan biaya eksekusi melanggar hukum.

“Dalam pengalaman saya, hampir tidak pernah tanpa biaya (eksekusi). Dan ini adalah fakta di lapangan,” ungkap Palmer Situmorang.

Ia menjelaskan bahwa negara tidak membuat sadar hukum bagaimana biaya eksekusi yang masuk akal dan sehat.

“Dan bagaimana kalau menang perkara tapi dia tidak mampu membayar biaya eksekusi. Apakah negara menyediakan anggaran?” Imbuhnya.

Palmer Situmorang juga mengutarakan bahwa negara yang memutuskan melalui putusan pengadilan. Seharusnya negara menyediakan anggaran khusus untuk eksekusi, agar jangan sistem hukum itu membuka lebar pelanggaran.

“Faktanya dilapangan, proses eksekusi hampir tidak pernah berjalan tanpa biaya,” jelasnya.

Saut Situmorang, Komisioner KPK 2015-2019 juga menegaskan bahwa OTT KPK terhadap hakim PN Depok menunjukkan diperlukan perbaikan pada sistem peradilan.

“OTT ini menunjukkan bahwa sistem dan lembaga peradilan kita membutuhkan perbaikan,” ujar Saut Situmorang.

Saut Situmorang juga menyebutkan bahwa ini adalah fakta yang terjadi di lapangan.

“Kembali kita mempertanyakan tentang tugas Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan dan perilaku hakim untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.

Senada dengan akademisi hukum Palmer Situmorang dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur LBH RaKeSia Dian Puspitasari juga mengatakan bahwa praktek-praktek pemberian suap/pelicin dalam memenangkan sebuah kasus lazim terjadi di pengadilan hingga saat ini.

“Dalam kasus perdata terutama yang berkaitan dengan kasus tanah atau berkaitan dengan aset atau bernilai eknonomis,” ungkap Dian.

Dian menjelaskan bahwa modus-modus yang digunakan gugatan akan di NO jika hingga akhir sidang tidak memberikan uang pelicin.

“Suburnya praktek ini dikarenakan minimnya pengaduan terhadap praktek-praktek ini,” ungkap Dian.

Dian juga mengutarakan bahwa masyarakat takut jika melapor, bahkan advokatpun cenderung abai terhadap praktek ini karena adanya kekhawatiran terhadap kerja-kerja pendampingan berikutnya.

Mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas bukan hanya sekedar membuat pengumuman melalui pengeras suara di setiap pengadilan. Tetapi harus menjadi nilai yang terintegrasi di dalam sistem peradilan yang konkret sehingga rakyat mendapatkan peradilan yang bersih dan berintegritas bukan hanya sekedar tulisan atau hiasan demokrasi.

Red

Baca Juga:  Door to Door Sambangi Warga, Polres Musi Rawas Sampaikan Maklumat Larangan Karhutlah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!
Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun
Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Penguatan tebing sungai itik jadi sorotan,LPM Tegas Kawal Proyek Bernilai Rp.14,8 Milyar
DPC APRI Sanggau Buka Fakta Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Turap di Sungai Kakap Jadi Sorotan Publik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:32 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 00:09 WIB

Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru