Globalinformasi.com||Semarang-Kematian Iko Juliant Junior (19 tahun), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang hingga saat ini masih meninggalkan tumpukan tanda tanya dan kejanggalan dari keluarga Iko Juliant Junior.
Kepolisian Polda Jawa Tengah dalam kofrensi pers menyatakan bahwa Iko Juliant Junior mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.05 WIB. Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa Iko saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya Ilham sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah jalan Veteran menuju jalan Pahlawan dan menabrak kendaraan lain dari belakang yang dikendarai oleh Aziz dan Vicky.
Iko dan Ilham dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi oleh anggota Brimob dengan menggunakan kendaraan dinas Brimob.
Pihak keluarga Iko meragukan keterangan dari Polda Jateng tersebut karena sebelum meninggal di RS Iko sempat mengigau dan mengatakan“Ampun Pak, Tolong Pak, Jangan pukulin saya lagi” selain itu terdapat perbedaan waktu dan lokasi kecelakaan serta tidak dipenuhinya permintaan keluarga agar Polda Jateng membuka rekaman CCTV yang terletak di belakang Polda Jateng makin menguatkan kecurigaan keluarga Iko. Jika memang penyebab kematian Iko murni kecelakaan kepada Podla Jateng tidak membuka akses rekaman CCTV tersebut kepada keluarga.
Padahal rekaman CCTV di belakang Polda Jateng pada saat kejadian tersebut menjadi petunjuk penting untuk mengungkap penyebab kematian Iko.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polda Jateng membuka akses rekamann CCTV belakang Polda Jateng kepada keluarga.
Bahwa demi membuat terang benderang penyebab kematian Iko Juliant Junior, maka LBH RaKeSia meminta kepada Kepolisian Polda Jawa Tengah agar memenuhi hak keluarga dan publik terhadap transparansi penyebab kematian Iko Juliant Junior apakah murni kecelakaan lalu lintas ataukah ada penyebab lainnya.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengungkap kematian Iko Juliant Junior kepada keluarga dan masyarakat secara transparan dan profesional. Pemberian akses kepada keluarga terhadap rekaman CCTV adalah bentuk transparansi investigasi yang tidak dipenuhi oleh kepolisian. Ada apa? Apa yang disembunyikan sehingga keluarga tidak diberikan akses terhadap rekaman CCTV?
Penuhi hak keluarga termasuk akses terhadap rekaman CCTV dan ungkap kematian Iko Juliant Junior secara terang benderang sebagai keadilan untuk korban dan keluarga. JUSTICE FOR IKO
Semarang, 07 Maret 2026
LBH RaKeSia
Salam Keadilan Indonesia
Red













