SIARAN PERS JUSTICE FOR IKO LBH RaKeSia MENDORONG KEPOLISIAN POLDA JAWA TENGAH TRANSPARAN DALAM MENGUSUT KEMATIAN IKO JULIANT JUNIOR MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Kematian Iko Juliant Junior (19 tahun), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang hingga saat ini masih meninggalkan tumpukan tanda tanya dan kejanggalan dari keluarga Iko Juliant Junior.

Kepolisian Polda Jawa Tengah dalam kofrensi pers menyatakan bahwa Iko Juliant Junior mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.05 WIB. Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa Iko saat itu mengendarai sepeda motor bersama temannya Ilham sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah jalan Veteran menuju jalan Pahlawan dan menabrak kendaraan lain dari belakang yang dikendarai oleh Aziz dan Vicky.

Iko dan Ilham dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi oleh anggota Brimob dengan menggunakan kendaraan dinas Brimob.

Pihak keluarga Iko meragukan keterangan dari Polda Jateng tersebut karena sebelum meninggal di RS Iko sempat mengigau dan mengatakan“Ampun Pak, Tolong Pak, Jangan pukulin saya lagi” selain itu terdapat perbedaan waktu dan lokasi kecelakaan serta tidak dipenuhinya permintaan keluarga agar Polda Jateng membuka rekaman CCTV yang terletak di belakang Polda Jateng makin menguatkan kecurigaan keluarga Iko. Jika memang penyebab kematian Iko murni kecelakaan kepada Podla Jateng tidak membuka akses rekaman CCTV tersebut kepada keluarga.

Padahal rekaman CCTV di belakang Polda Jateng pada saat kejadian tersebut menjadi petunjuk penting untuk mengungkap penyebab kematian Iko.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polda Jateng membuka akses rekamann CCTV belakang Polda Jateng kepada keluarga.

Bahwa demi membuat terang benderang penyebab kematian Iko Juliant Junior, maka LBH RaKeSia meminta kepada Kepolisian Polda Jawa Tengah agar memenuhi hak keluarga dan publik terhadap transparansi penyebab kematian Iko Juliant Junior apakah murni kecelakaan lalu lintas ataukah ada penyebab lainnya.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah bertanggung jawab dan berkewajiban untuk mengungkap kematian Iko Juliant Junior kepada keluarga dan masyarakat secara transparan dan profesional. Pemberian akses kepada keluarga terhadap rekaman CCTV adalah bentuk transparansi investigasi yang tidak dipenuhi oleh kepolisian. Ada apa? Apa yang disembunyikan sehingga keluarga tidak diberikan akses terhadap rekaman CCTV?

Penuhi hak keluarga termasuk akses terhadap rekaman CCTV dan ungkap kematian Iko Juliant Junior secara terang benderang sebagai keadilan untuk korban dan keluarga. JUSTICE FOR IKO


Semarang, 07 Maret 2026
LBH RaKeSia
Salam Keadilan Indonesia
Red

Baca Juga:  Kasat Lantas Polrestabes Medan Jadi Keynote Speaker dalam Seminar Internasional NICSPEEP Universitas HKBP Nomensen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak
Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan
Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!
DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7
Tokoh Masyarakat dan Ormas Hadiri Evaluasi Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kejati Kalbar…
Kasus Meledaknya KM Lautan Anugrah 01 di Ketapang Mengarah ke Dugaan Penyuplaian BBM Ilegal dan Bahan Peledak ke PT KAN, Aparat Didesak Bertindak Tegas!
Satpas SIM Polres Tebing Tinggi Pastikan Pelayanan Terbaik dan Optimal Kepada Publik, Masyarakat Puas
Dugaan Perampasan dan Pengeroyokan terhadap Tiga Wartawan Dilaporkan ke Polda Kalbar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

Gelar Silaturahmi, Lamsiang Sitompul Perkuat Sinergi dan Paparkan Sejarah Berdirinya Horas Bangso Batak

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:44 WIB

Ketua LMND Sumut Soroti Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Praktik Percaloan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:29 WIB

Ketua LOM Kalbar Soroti Lokasi Rencana Rumah Adat Tionghoa di Pontianak, Minta Kajian Sosial dan Tata Ruang Diperhatikan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:08 WIB

Tokoh Masyarakat dan Ormas Hadiri Evaluasi Penyelesaian Perkara Restorative Justice di Kejati Kalbar…

Berita Terbaru

Uncategorized

DPC LPM Pontianak Utara Matangkan Persiapan Milad ke-7

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:09 WIB