Skandal Pungli Imigrasi Entikong Disorot, Negara Dinilai Gagal Jaga Wibawa Perbatasan!

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Imigrasi Entikong kembali menjadi sorotan publik. Isu yang disebut telah berlangsung cukup lama ini dinilai belum mendapatkan penanganan konkret dari pihak berwenang.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat langkah nyata dan terukur dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sepertinya belum ada langkah-langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasinya,” ungkapnya kepada media, Sabtu (28/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong merupakan representasi wajah negara di wilayah perbatasan. Ketika institusi strategis tersebut bermasalah, maka dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan negara.
“PLBN Entikong adalah etalase negara. Ketika terjadi persoalan di sana, maka akan menimbulkan multi-layer effect yang sangat besar. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan integritas sumber daya manusia menjadi keharusan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur yang megah tidak akan berarti apabila tidak diiringi dengan kualitas SDM yang berintegritas. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan rapuhnya integritas justru membuka ruang lebar bagi praktik korupsi, manipulasi, hingga kolusi.

“Jangan hanya memperindah bangunan fisik, sementara SDM dibiarkan tidak berintegritas. Secanggih apa pun fasilitas, jika pengawasan lemah, maka celah penyimpangan akan tetap terbuka,” tegasnya.

Lebih jauh, Herman menyoroti dugaan praktik transaksional berupa “jual beli” cap paspor yang belakangan viral di tengah masyarakat. Jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kedaulatan negara.
Ia menjelaskan bahwa paspor dan cap keimigrasian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam mengontrol lalu lintas manusia lintas batas.

Baca Juga:  Meledak! Ribuan Warga Keputraan dan Sekitarnya Berikan Dukungan ke ROIS

“Ini bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan negara. Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Dalam konteks hukum, pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan pasal pungli, tetapi juga penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada rusaknya citra institusi negara di mata internasional.

Lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, beredar informasi di publik terkait besarnya nilai transaksi ilegal tersebut yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Angka fantastis ini dinilai mustahil terjadi tanpa adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal.

“Bagaimana mungkin transaksi sebesar itu, yang melibatkan ratusan paspor setiap hari, bisa luput dari pengawasan? Ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan yang lebih luas,” katanya.
Ia pun mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian terkait untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan sekadar langkah administratif seperti mutasi jabatan.

Dari perspektif kebijakan publik, Herman juga menilai praktik “titip cap” paspor sangat berbahaya, khususnya bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Modus ini membuat keberangkatan terlihat legal secara dokumen, namun mengabaikan aspek perlindungan terhadap pekerja.

“Dengan membayar antara 50 hingga 200 Ringgit, status keberangkatan seolah sah. Padahal secara faktual mereka tetap rentan. Ini berpotensi mendorong praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.

Sumber :
Dr.Herman Hofi Munawar,SH
(Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka
LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng
HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT
Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat
Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:31 WIB

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Selasa, 21 April 2026 - 04:05 WIB

LBH RaKeSia Hadirkan DR. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Penerimanaan CPNS Kemenkumham RI di Polda Jateng

Selasa, 21 April 2026 - 02:46 WIB

HALAL BIHALAL DAN MILAD KE-1 DPC LPM SUNGAI KAKAP BERLANGSUNG MERIAH DI PANGGUNG RAKYAT

Senin, 20 April 2026 - 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, BBM Non-Subsidi Naik: Posisi Negara Dipertanyakan Atas Kegelisahan Rakyat

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Berita Terbaru