Globalinformasi.com,|| Batam – Salah seorang warga Tanjung Uncang berinisial AB sempat membagikan cerita terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polresta Barelang.13/12/2025.
AB Bercerita kepada awak media 11/12/2025 melalui telepon whatsapp, Bahwasanya Untuk mengurus SIM A Di Satpas Polresta Barelang harus membayar Rp 650.000 Tanpa Ujian Teori dan Praktik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya buat SIM A itu tanggal 17/04/2025 lalu, Saya Bayar Rp. 650.000 di Satpas Polresta Barelang Nembak bang, tanpa Ujian teori dan praktik” Ucap AB
“Lanjutnya” Tarif Sim Di satpas Sim Barelang itu bervariasi bang, Sim A itu di hargai Rp. 650.000 sampai Rp. 750.000 bang tergantung penampilannya datang” Ucapnya kembali
Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana terkait pungli, Terlebih Polri selama ini gencar mengampanyekan pemberantasan pungli di seluruh lini pelayanan.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tentang tarif resmi penerbitan SIM sangat jelas: SIM C Rp100.000, SIM A Rp120.000, dan SIM BII Umum Rp 120.000
Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi kapolres Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin dengan nomor 082363771*** akan tetapi Kapolres Barelang Bungkam, diduga ikut mendukung kegiatan pungli tersebut. (Tim)













