Globalinformasi.com || JAKARTA. Sepertinya Penyidik Jatanras Unit II Ditreskrimum Polda Lampung tak berdaya untuk memanggil saksi terlapor akibatnya Laporan Polisi hanya berjalan ditempat sampai berbulan-bulan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) KUHAP : Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Untuk melakukan penyelidikan ini maka dibutuhkan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (26), terhadap saksi ini, penyelidik sudah memeriksa saksi Pelapor dan semua orang saksi dari pihak Pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang jadi masalah penyelidik kewalahan atau bisa dikatakan tak berdaya untuk memanggil saksi dari pihak terlapor sehingga penyelidikan berjalan ditempat.
Menurut hemat kami, patut diduga pihak Terlapor dengan sengaja mempersulit penyelidik untuk tidak mendatangkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan kepada penyelidik.
Tindakan ini dapat dikategorikan tindakan kriminal karena menghalang-halangi penegakan hukum atau Obstruction of justice.
Semoga saja penyelidik Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dapat menerapkan Obstrustian of justice kepada pihak Terlapor agar perkara kami dapat dituntaskan.
Sebagaimana diketahui laporan kami adalah dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 kepada Kuasa KSO PT. Yasa – PT Ananda pada tanggal 11 Januari 2024.
Masa pihak pelapor dan saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa semua, giliran dari pihak terlapor penyelidik tal berdaya. Jika demikian sampai kapan perkara ini tuntas?
@KAPOLRI RI
@Kadivpropam Polri













