Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan perkara pidana No 307 K/Pid/ 2026 terhadap Hanifah terdakwa yang diduga menggelapkan uang mitra bisnisnya 3,1 milyar. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan tinggi Semarang No 1169/PID/2025/PTyang sebelumnya membebaskan terdakwa Hanifah dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Pati karena tidak terbukti atas dakwaan penggelapan 392 KUHP.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan No 113/Pid.B/2025/PN Pti yang menjatuhkan putusan terhadap Hanifah dengan pidana 2 tahun kurungan.

Dian Puspitasari,S.H., penasihat hukum Hanifah membeberkan, jika perkara ini sangat menarik perhatian publik karena putusan PN Pati ada satu hakim yang memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yaitu Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. yang dalam pertimbangan putusannya menegaskan korban dan terdakwa hanya sebatas hubungan bisnis yang bersifat keperdataan dan bukan merupakan perbuatan pidana, ujarnya.

Dian yang merupakan jebolan aktivis perempuan menambahkan, dalam waktu dekat tim hukum akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

“Kita sangat yakin setelah berdiskusi dengan banyak guru besar baik pidana ataupun perdata yang menegaskan perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata dan bukan perbuatan pidana. Ada banyak bukti baru dan pendapat ahli yang menjadi amunisi untuk melakukan Peninjauan Kembali ke MA,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh penasehat hukum lainnya yaitu Karman Sastro, S.H, M.H. Advokat dari Semarang ini parameter yang tidak menegaskan perkara ini bukan perbuatan pidana adalah ada tindakan hukum dari klien kita yang telah membayar uang keuntungan dari bisnisnya bersama korban, ada perikatan yang dituangkan dalam bentuk akta perikatan oleh Notaris.

“Jika begitu dimana unsur penggelapannya, anehnya lagi putusan MA menjadi perbuatan penipuan. Kita yakin hakim alami keraguan dalam memutus perkara kliennya,” tuturnya.

Karman Sastro menambahkan, klien kita patuh terhadap hukum maka tadi kita dampingi klien kita ke LP Pati dan kejaksaan negeri Pati untuk menjalani putusan. Tim hukum akan semaksimal mungkin untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali, ujarnya.

(Red)

Baca Juga:  PENDATAAN WBP OLEH DISDUKCAPIL ASAHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Kepedulian Sosial dalam Acara Syukuran PAC Siantan Tengah…
Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh
Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!
Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional
Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Risiko Kebocoran Data Mengintai, Pengamat Desak Pemerintah Hentikan “Ritual” Fotokopi e-KTP di Pelayanan Publik!
Warga Semerangkai Soroti Sikap Kepala Desa dalam Sengketa Lahan dengan PT CUT!
‎Eddy Ruslan Kritik Narasi “Wartawan Disandera”: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:05 WIB

Ketua DPC LPM Pontianak Utara Tegaskan Soliditas Organisasi dan Kepedulian Sosial dalam Acara Syukuran PAC Siantan Tengah…

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:38 WIB

Tak Punya Hati..!! FR Masyarakat Lima Puluh Kota Cerita jadi Korban Pungli Sim di Satpas Sim Polres Lima Puluh

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:46 WIB

Habib, Akademisi, dan Pelapor! Datangi DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Ajaran Menyimpang di Tengah Masyarakat!

Senin, 11 Mei 2026 - 08:58 WIB

Kapolresta Pontianak Dukung Pembinaan Atlet Perbakin, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:46 WIB

Dian Puspitasari, S.H. Direktur LBH RaKeSia Soroti Polres Batang Pasca Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru