Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||Semarang-Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan perkara pidana No 307 K/Pid/ 2026 terhadap Hanifah terdakwa yang diduga menggelapkan uang mitra bisnisnya 3,1 milyar. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan tinggi Semarang No 1169/PID/2025/PTyang sebelumnya membebaskan terdakwa Hanifah dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Pati karena tidak terbukti atas dakwaan penggelapan 392 KUHP.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan No 113/Pid.B/2025/PN Pti yang menjatuhkan putusan terhadap Hanifah dengan pidana 2 tahun kurungan.

Dian Puspitasari,S.H., penasihat hukum Hanifah membeberkan, jika perkara ini sangat menarik perhatian publik karena putusan PN Pati ada satu hakim yang memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yaitu Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. yang dalam pertimbangan putusannya menegaskan korban dan terdakwa hanya sebatas hubungan bisnis yang bersifat keperdataan dan bukan merupakan perbuatan pidana, ujarnya.

Dian yang merupakan jebolan aktivis perempuan menambahkan, dalam waktu dekat tim hukum akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

“Kita sangat yakin setelah berdiskusi dengan banyak guru besar baik pidana ataupun perdata yang menegaskan perkara yang menimpa kliennya adalah perkara perdata dan bukan perbuatan pidana. Ada banyak bukti baru dan pendapat ahli yang menjadi amunisi untuk melakukan Peninjauan Kembali ke MA,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh penasehat hukum lainnya yaitu Karman Sastro, S.H, M.H. Advokat dari Semarang ini parameter yang tidak menegaskan perkara ini bukan perbuatan pidana adalah ada tindakan hukum dari klien kita yang telah membayar uang keuntungan dari bisnisnya bersama korban, ada perikatan yang dituangkan dalam bentuk akta perikatan oleh Notaris.

“Jika begitu dimana unsur penggelapannya, anehnya lagi putusan MA menjadi perbuatan penipuan. Kita yakin hakim alami keraguan dalam memutus perkara kliennya,” tuturnya.

Karman Sastro menambahkan, klien kita patuh terhadap hukum maka tadi kita dampingi klien kita ke LP Pati dan kejaksaan negeri Pati untuk menjalani putusan. Tim hukum akan semaksimal mungkin untuk melakukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali, ujarnya.

(Red)

Baca Juga:  Hari Pertama Pengepakan Logistik, Polres Musi Rawas dan Stakeholders Terkait Terus Lakukan Pengawalan dan Pengamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!
Viralkan, Tim Kuasa Hukum JP, LBH RaKeSia Tegaskan Bahwa Aliran Uang Berhenti Di WC dan EDC. Peran EDC, istri Oknum Anggota Satlantas Polda Jateng Wajib Diungkap Secara Jelas dan Tegas !
Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
KPK Periksa Bos Rokok. Kanwil Bea Dan Cukai Masih Aman Meskipun Dikalbar Betumpuk
Lidikkrimsus Kalbar Tegas: Dugaan Oknum Polisi Terlibat PETI Harus Diusut Tuntas, Jangan Ada yang Dilindungi!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Kamis, 16 April 2026 - 12:17 WIB

Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!

Rabu, 15 April 2026 - 14:13 WIB

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 13:29 WIB

Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji

Rabu, 15 April 2026 - 12:29 WIB

Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sekolah Mencuat, Dinas Pendidikan Kubu Raya Dinilai Kurang Optimal Awasi Aset!

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB