John L Situmorang S.H.,.M.H : Penyidik Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Tak Berdaya Panggil Saksi Terlapor. Laporan Berjalan Ditempat

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || JAKARTA. Sepertinya Penyidik Jatanras Unit II Ditreskrimum Polda Lampung tak berdaya untuk memanggil saksi terlapor akibatnya Laporan Polisi hanya berjalan ditempat sampai berbulan-bulan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) KUHAP : Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Untuk melakukan penyelidikan ini maka dibutuhkan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (26), terhadap saksi ini, penyelidik sudah memeriksa saksi Pelapor dan semua orang saksi dari pihak Pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang jadi masalah penyelidik kewalahan atau bisa dikatakan tak berdaya untuk memanggil saksi dari pihak terlapor sehingga penyelidikan berjalan ditempat.

Baca Juga:  Razia ke Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Satresnarkoba Polres Musi Rawas dan Tim Gabungan Berhasil Sita 7 Unit Hp dan 20 Korek Api

Menurut hemat kami, patut diduga pihak Terlapor dengan sengaja mempersulit penyelidik untuk tidak mendatangkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan kepada penyelidik.

Tindakan ini dapat dikategorikan tindakan kriminal karena menghalang-halangi penegakan hukum atau Obstruction of justice.

Semoga saja penyelidik Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dapat menerapkan Obstrustian of justice kepada pihak Terlapor agar perkara kami dapat dituntaskan.

Sebagaimana diketahui laporan kami adalah dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 kepada Kuasa KSO PT. Yasa – PT Ananda pada tanggal 11 Januari 2024.

Masa pihak pelapor dan saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa semua, giliran dari pihak terlapor penyelidik tal berdaya. Jika demikian sampai kapan perkara ini tuntas?

@KAPOLRI RI

@Kadivpropam Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!
Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!
Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat
Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!
Kasus SDN 12 Sungai Kakap Diklaim Selesai oleh Dikbud, Legatisi: Transparansi dan Substansi Penanganan Disorot!
Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum
Nama “Apo” dan Bayang-bayang Beking: Potret Buram Penegakan Hukum di Keranji
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:34 WIB

Keluarga dan Kuasa Hukum Desak Kapolresta: Pelaku Pengeroyokan Apriansyah Harus Segera Ditangkap!

Sabtu, 18 April 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Kekerasan, Ketua Lidik Krimsus Kalbar Angkat Bicara!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:14 WIB

Insiden Katulistiwa Plaza Disorot, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Ancaman Rule of Law!

Jumat, 17 April 2026 - 10:17 WIB

Polres Lubuk Linggau Genjot Kualitas Binmas, Pelayanan Humanis Makin Diperkuat

Kamis, 16 April 2026 - 13:47 WIB

Kronologi Dugaan Jebakan Berujung Pengeroyokan di Pontianak, Korban AP Sebut Dipanggil Oknum Polisi TE dan Dihajar 8 Orang!

Berita Terbaru