John L Situmorang S.H.,.M.H : Penyidik Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Tak Berdaya Panggil Saksi Terlapor. Laporan Berjalan Ditempat

- Penulis

Kamis, 5 September 2024 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || JAKARTA. Sepertinya Penyidik Jatanras Unit II Ditreskrimum Polda Lampung tak berdaya untuk memanggil saksi terlapor akibatnya Laporan Polisi hanya berjalan ditempat sampai berbulan-bulan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) KUHAP : Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Untuk melakukan penyelidikan ini maka dibutuhkan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (26), terhadap saksi ini, penyelidik sudah memeriksa saksi Pelapor dan semua orang saksi dari pihak Pelapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang jadi masalah penyelidik kewalahan atau bisa dikatakan tak berdaya untuk memanggil saksi dari pihak terlapor sehingga penyelidikan berjalan ditempat.

Baca Juga:  Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Jalani Tes Urine

Menurut hemat kami, patut diduga pihak Terlapor dengan sengaja mempersulit penyelidik untuk tidak mendatangkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan kepada penyelidik.

Tindakan ini dapat dikategorikan tindakan kriminal karena menghalang-halangi penegakan hukum atau Obstruction of justice.

Semoga saja penyelidik Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dapat menerapkan Obstrustian of justice kepada pihak Terlapor agar perkara kami dapat dituntaskan.

Sebagaimana diketahui laporan kami adalah dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 kepada Kuasa KSO PT. Yasa – PT Ananda pada tanggal 11 Januari 2024.

Masa pihak pelapor dan saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa semua, giliran dari pihak terlapor penyelidik tal berdaya. Jika demikian sampai kapan perkara ini tuntas?

@KAPOLRI RI

@Kadivpropam Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!
Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!
Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun
Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Penguatan tebing sungai itik jadi sorotan,LPM Tegas Kawal Proyek Bernilai Rp.14,8 Milyar
DPC APRI Sanggau Buka Fakta Tambang Liar Dihentikan Nama APRI Disalahgunakan Penambang Diminta Masuk Sistem Resmi RMC
Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, Proyek Turap di Sungai Kakap Jadi Sorotan Publik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:27 WIB

Jalan Rusak, Debu dan Lumpur Mengganggu, Proyek Sekolah Rakyat Batulayang Diduga Langgar Aturan!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:37 WIB

Pengamat : Retret ASN Kalbar Dinilai Investasi Strategis, Kritik Publik Tetap Diperlukan dalam Kerangka Demokrasi!

Sabtu, 11 April 2026 - 11:32 WIB

Skandal PLTU Kalbar Meledak: Halim Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp 1,35 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 00:09 WIB

Penguatan Pimpinan OPD Lewat Retreat, Langkah Strategis Tingkatkan Kepuasan Masyarakat!

Kamis, 9 April 2026 - 15:35 WIB

Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.

Berita Terbaru