Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sindang Laya Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS,globalinformasi.com – Satu bungkus klip kecil seberat 1,40 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura)

 

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka ditangkap polisi, dirumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (22/9/2024).

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Sairul, karena kedapatan menyimpan satu bungkus klip kecil seberat seberat 1,40 gram, diduga narkotika jenis sabu.

 

“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Selasa (24/9/2024)

 

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

 

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di dirumahnya, Desa Sindang Laya.

Baca Juga:  Pimpin Rapat Anev,Selain Arahan Tentang Tugas Kedepan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Sampaikan Pesan yang Menjadi Atensi Kapolda Riau

 

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, sat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram.

 

Selain itu, bb juga diamankan, satu buah kotak transparan, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji
SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH
Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama
Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin
Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit
Program Padat Karya : Data Dicatat Realisasi Nol, BPJN Kalbar Wajib Bicara
Peluncuran Buku “Kita Belum Dewasa”, Adhi Black Ajak Masyarakat Kalbar Sukseskan Momentum Refleksi Diri
Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta. Azmi Syahputra: Tidak Ada Impunitas Bagi Pelaku dan Tidak Boleh Ada Kompromi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:54 WIB

Lagi-Lagi Korban Jalan Rusak: Truk Sawit Tumbang di Jalur Buluh Merindu–Apin, Pemerintah Jangan Terus Sibuk Menebar Janji

Kamis, 30 April 2026 - 03:37 WIB

SURAT PERNYATAAN BERSAMA: TUNTUTAN MUNDUR BAGI KOMBES NUNUK SETIYOWATI DIR PPA PPO POLDA JAWA TENGAH

Rabu, 29 April 2026 - 23:48 WIB

Bunda Jeny Claudya Lumowa Sampaikan Teguran Keras: Kecewa Sikap Kurang Humanis, Minta Kombes Nunuk Rangkul dan Duduk Bersama

Rabu, 29 April 2026 - 23:39 WIB

Satu Suara LRC-KJHAM dan LBH RaKeSia: Soroti Kehadiran Dir PPA PPO Polda Jateng Yang Lebih Maskulin

Rabu, 29 April 2026 - 12:28 WIB

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Rp. 55 Miliar, Total Pemulihan Tembus Rp.170 Miliar dari Skandal Bauksit

Berita Terbaru