Globalinformasi.com||Semarang-Kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi sorotan tajam di masyarakat dan kalangan akademisi hukum pidana.
Azmi Syahputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengecam tindak kekerasan terhadap anak ini. Ia mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta ini adalah merupakan fenomena puncak gunung es.
“Kasus Daycare Little Aresha di Yogyakarta ini merupakan puncak gunung es dari rapuhnya pengawasan institusi pengasuhan anak,” kata Azmi Syaputra.
Lebih lanjut Azmi menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak ini adalah penghinaan terhadap martabat manusia.
“Anak-anak ini menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran sekaligus penghinaan terhadap martabat manusia. Fakta dari 103 anak terdapat diduga ada 53 anak-anak diperlakukan tidak sepatutnya, direndahkan, mulutnya dilakban dan bahkan kaki diikat dan ditidurkan di lantai,” ungkap Azmi.
Azmi pun menegaskan bahwa penerapan pasal pemberatan pidana harus dikenakan pada pelaku.
“Penerapan pasal pemberatan pidana harus dikenakan pada pelaku yaitu penambahan 1/3 hukuman. Ini sangat penting karena mereka merupakan orang-orang yang diberikan tugas untuk mengelola, mengurus maupun mengasuh (posisi pengampu),” ujar Azmi.
Menurut Azmi, perbuatan kekerasan kepada anak baik dengan melakban dan mengikat bayi bukan lagi kelalaian. Ini merupakan penyiksaan terencana.
“Kekerasan pada anak yang terjadi ini dengan melakban dan mengikat bayi bukan lagi kelalaian. Ini adalah penyiksaan terencana. Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik,” jelas Azmi.
Oleh karena itu, Azmi mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya meminta pertanggungjawaban para pekerja dan pengasuh tetapi lakukan audit perizinan dan SOP.
“Kepolisian tidak hanya meminta pertanggungjawaban para pekerja dan pengasuh yang hampir 30 orang. Akan tetapi lakukan audit perizinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik penyidik, KemenPPPA, Pemda DIY melalui dinas terkait harus mengaudit apakah ada indikasi “pembiaran” dari pemilik,” imbuh Azmi.
Dalam pandangan Azmi, mustahil pemilik Daycare tidak mengetahui kekerasan jika pengasuh yang terlibat sampai 30 orang.
“Mustahil pemilik tidak mengetahui, pengasuh yang terlibat hampir 30 orang. Ini menunjukkan kekerasan tersebut bersifat institusional. Jadi penyidik harus mengembangkan dan memperluas penyidikan terhadap pemilik dan pengelola secara pidana, sebab pihak pemilik dan korporasi ini harus juga dimintai pertangganggungjawaban dalam kasus ini” tutur Azmi.
Ia mengatakan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku dan tidak boleh ada kompromi.
“Pemeriksaan atas penyidikan ini harus transparan dan berani memberikan informasi perkembangan penanganan kasus. Tidak ada impunitas bagi pelaku dan tidak boleh ada kompromi. Siapun pelakunya tidak boleh dilindungi termasuk jika ada pihak yang beririsan dengan relasi kekuasaan sekalipun. Tidak boleh menjadi tameng untuk lari dari tanggung jawab atas perbuatan pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia khususnya Yogyakarta harus bersih dari predator anak berkedok lembaga pendidikan anak.
“Indonesia harus bersih dari predator anak berkedok lembaga pendidikan anak, yang semestinya menjadi wadah mendidik anak, tempat bermain malah dijadikan sarana kekerasan. Seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah menjadi tempat terjadinya kekerasan,” pungkasnya menutup pernyataan.
(Red)













