Globalinformasi.com || Semarang – Aipda Robig Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang etik di Mapolda Jawa Tengah (11/12/2024).
Sidang etik di Mapolda Jateng berlangsung kurang lebih selama 8 jam akhirnya memecat dan menetapkan Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan GRO siswa SMKN 4 Semarang.
Anisah, S.H., aktivis dan praktisi hukum mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Majelis Etik Polda Jawa Tengah yang telah memberhentikan Aipda Robig Zainudin tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri, selain PTDH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses hukum ini harus terus kita kawal bersama supaya penegakan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya dan pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang sudah diperbuatnya, supaya tidak ada korban-korban lain seperti Gamma di kemudin hari.
Menurut Anisah, untuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang sudah menggiring opini masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta.
“Jadi harus segera diperiksa supaya persoalan cepat selesai semua dan diungkap semua secara terang benderang sehingga masyarakat punya harapan besar bahwa keadilan itu masih ada di negeri ini,” ungkap Anisah.
Ia juga menyayangkan pernyataan Kapolrestabes Irwan Anwar yang tidak sesuai fakta kejadian.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Irwan Anwar memberikan pernyataan yang berbeda dengan Propam Polda Jateng. Kombes Irwan Anwar mengatakan, korban Gamma adalah anggota gangster dan penembakan terjadi terkait tawuran gangster.
“Patut diduga nampak sekali melindungi anggotanya yang telah melakukan kejahatan yang berakibat fatal nyawa seorang anak hilang atau meninggal,” ujarnya.
Anisah menilai masyarakat mempertanyakan rekayasa tersebut harus diungkap dengan sebenar-benarnya.
Ia juga menuturkan hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Tengah berbeda dengan pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
“Korban Gamma dan dua orang temannya ditembak oleh Aipda Robig Zainudin sama sekali tidak terkait tawuran gangster,” jelasnya.
Anisah menyebutkan, patut diduga telah terjadi rekayasa oleh Kapolrestabes Semarang dengan pemberitaan di masyarakat yang tidak sesuai fakta kejadian untuk melindungi dan menutupi anggotanya yang telah melakukan kejahatan.
“Siapapun tanpa kecuali harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya tanpa kecuali, dimata hukum semua sama termasuk berlaku untuk Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ” tegasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan siap bertanggung jawab.
“Kapolrestabes Semarang harus berani mempertanggungjawabkan pernyataannya dan harus diperiksa segera,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan, misal ada peran wartawan atau media juga semua diperiksa supaya jelas semuanya, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.
(Yulius)













