Simpan Sabu di Saku Celana, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Warga Pelawe Beserta Belasan Bungkus Sabu Siap Edar

- Penulis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com||MUSI RAWAS-Pales Lidiyansah (31), warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Satresnarkoba Polres Mura, di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (13/12/2024).

Tersangka ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.

BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui bb tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 85 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Baca Juga:  Polsek Medan Tembung Dituding Tolak Laporan Masyarakat, Suherman Curhat Ke Wartawan.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, dan anggota menemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.

BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Kami akan terus melakukan pengungkapan perkara narkotika, guna menekan peredaran narkotika. Oleh sebab itu kiranya kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan aksinya, kiranya untuk berhenti sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB