Globalinformasi.com|SEMARANG-Merespon perkembangan dinamika hukum terkait perselisihan antar-oknum media di wilayah Semarang, yang melibatkan dugaan keterkaitan dengan jaringan perjudian lokal, diperlukan penegakan hukum yang progresif, imparsial, dan profesional dan proporsional dan bebas dari segala bentuk bias profesi.
Menyikapi penanganan laporan polisi yang telah disampaikan pada 07 Agustus 2024 dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1434/IX/Res 1.11/2024/Satreskrim tanggal 18 September 2024, di mana penyidik kemudian menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor SPPP/1434.a/VII/Res 1.24/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan menyatakan bahwa perkara dimaksud “bukan merupakan peristiwa pidana”.
Azmi Syahputra, dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, memberikan beberapa catatan atas penghentian Penyelidikan dimaksud antara lain Penghentian Penyelidikan merupakan langkah Tergesa-Gesa yang Mengabaikan Kebenaran Materiil.
Menurut Azmi Syahputra, pemberhentian laporan dengan dalih bukan tindak pidana merupakan kesimpulan yang prematur dan mengabaikan hukum pembuktian.
“Fakta di lapangan menunjukkan dengan jelas adanya rangkaian (perbuatan nyata terjadi) yang saling mengunci dan telah terjadi perbuatan dan didukung oleh alat bukti yang cukup atas adanya perbuatan yang diduga berupa pencemaran nama baik bagi jurnalis yang menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam UU Pers ,penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan, serta pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ungkap Azmi lebih lanjut.
Azmi berpendapat bahwa, fakta kehadiran oknum media maupun oknum LSM yang mendatangi kediaman korban dengan mendatangi ketua RT, untuk meminta data pribadi (Kartu Keluarga) korban, merupakan rangkaian akta materiil yang tidak terbantahkan.
“Tindakan dan perbuatan pelaku dimaksud didukung oleh bukti rekaman CCTV, keterangan saksi RT, dan jejak transmisi elektronik yang bermuatan dan menyampaikan keterangan yang merendahkan atau penghinaan,” jelas Azmi.
Kemudian Azmi juga menambahkan bahwa, selanjutnya informasi yang disampaikan korban dengan memperhatikan karakteristik kasus ini tidak boleh dilihat sebagai tindakan individu yang berdiri sendiri, melainkan sebuah Permufakatan Jahat yang terstruktur oleh dua orang atau lebih sebab diketahui sudah persiapan matang (preparatory acts), pembagian peran dari para pelaku, dan penggunaan sarana/alat yang sengaja dirancang untuk menciptakan kondisi intimidasi, mendatangi rumah kediaman korban, merusak kenyamanan psikis, serta menghancurkan reputasi korban karena integritasnya sebagai jurnalis, Penyidik wajib menggunakan delik penyertaan (Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Nasional ) termasuk dengan mempergunakan pasal permufakatan jahat untuk menjerat seluruh aktor yang terlibat.
“Ada mata rantai konstruksi fakta yang terputus dalam penanganan penghentian perkara ini. Kami mendorong Kapolrestabes Semarang untuk segera membuka kembali perkara ini dan melakukan Gelar Perkara Khusus secara utuh dan transparan,” tegas Azmi.
Azmi mengatakan, kasus ini harus menjadi momentum penting bagi Polri di Jawa Tengah untuk menunjukkan komitmen total, memastikan profesionalisme kepolisian, sekaligus melakukan ‘bersih-bersih wilayah’ demi melindungi jurnalis yang berintegritas maupun masyarakat dan jurnalis idealis dari bahaya perjudian maupun intimidasi jaringan perjudian.
Red













