3 Versi Kronologis Penembakan Gamma: Kapolrestabes Semarang, Kabid Propam Polda Jateng, dan Korban Selamat

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Semarang – Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktfandy (GRO) yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin semakin rumit.

Polrestabes Semarang melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa penembakan terjadi karena adanya tawuran gangster.

Kombes Irwan Anwar menjelaskan bahwa Aipda Robig Zaenudin pada malam itu sedang perjalanan pulang dari kantor dan ada tawuran gangster.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kapolrestabes Semarang menyebutkan Aipda Robig Zaenudin melepaskan tembakan karena ada perlawanan saat melerai tawuran gangster yang membawa senjata tajam.

Kapolrestabes Semarang juga menyebutkan bahwa Gamma adalah anggota kreak, gangster Tanggul.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12/2024).

AKBP Helmi, yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di RDP Komisi III DPR RI juga menjelaskan kronologis penembakan yang terjadi.

“Peristiwa penembakan ini terjadi pada hari Minggu (24/11/2024) dini hari. Peristiwa ini bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajak tawuran melalui media sosial dan alat komunikasi,” jelasnya AKBP Helmi.

Lebih lanjut AKBP Helmi mengatakan, ketika sampai di tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju tempat tawuran TKP itu ada, akan tetapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi karena salah satu lawan itu membawa senjata tajam. Sehingga lawan satunya mundur sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dengan TKP Alfamart.

“Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota tadi berasal dari Gunung Pati. Gunung Pati adalah daerah yang berlawanan dengan TKP. Pada saat itu, anggota ini sempat dipepet oleh orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor. Kemudian anggota ini minggir kearah badan jalan, karena yang dikejar pertama tadi sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang sepeda motor ini berbalik lagi menuju ke TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota, anggota ini ke arah tengah jalan. Dari arah sekitar 10 meter, anggota berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11 dengan mengatakan polisi. Kemudian karena saking kencang, tembakan ke dua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian untuk kendaraan ke dua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. Kemudian tembakan ke tiga, tembakan terakhir ke empat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi 2 korban yang kena,” jelasnya AKBP Helmi.

Baca Juga:  BBM Mulai Langka di Beberapa Daerah, SPBU 16.288.094 Desa Pangkalan Jambi disinyalir Layani Mafia BBM Menggunakan Jerigen Dalam Skala Besar.

Kronologis berbeda disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III saat RDP Komisi III DPR RI (3/12/2024).

Kombes Aris Supriyono mengatakan bahwa penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi.

“Dan memang anggota ini memang benar-benar pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang di kejar oleh tiga kendaraan yang diterangkan oleh bapak Kapolrestabes. Kemudian motif penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik sehingga terjadilah penembakan,” jelasnya Kombes Aris Supriyono.

Sedangkan keluarga menyampaikan bahwa korban selamat anak A mengatakan bahwa tidak ada tawuran pada malam kejadian tersebut.

Mereka sedang dalam perjalanan pulang dan tidak ada senggolan ataupun serempetan motor.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru

Uncategorized

Perkaranya dibatalkan MA, Hanifah Patuhi Hukum

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:13 WIB